Berita Kaimana
DPRK Kaimana Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda
Peraturan Daerah yang akan ditetapkan diharapkan mampu menjawab kepentingan mendasar bagi pelayanan pemerintahan dan masyarakat
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Hans Arnold Kapisa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/ranperda-di-kaimana.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kaimana, Papua Barat, menggelar Rapat Paripurna penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Kamis (27/11/2025).
Rapat penyampaikan nota pengantar Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten dan DPRK ini dipimpin langsung Ketua DPRK, Robi Daud Samangun bersama tiga wakil ketua, di Ruang Auditorium DPRK Kaimana.
Wakil Bupati Kaimana, Isak Waryensi, turut hadir dalam rapat tersebut.
Wakil Ketua DPRK Kaimana, Kasir Sanggei, menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat paripurna ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 149 dan Pasal 150.
"Ketentuan tersebut menegaskan fungsi DPRK dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda), yang dilakukan bersama bupati untuk kemudian disepakati secara kolektif," ujarnya.
Kasir menambahkan, mekanisme penyusunan, pembahasan, dan penetapan produk hukum daerah, termasuk Ranperda, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah, yang telah disempurnakan melalui Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Baca juga: DPRK Kaimana Gelar Paripurna Persetujuan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2025
Politisi Partai Demokrat itu menekankan agar keputusan yang dihasilkan tidak sekadar memenuhi kewajiban administrasi kelembagaan, melainkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Peraturan Daerah yang akan ditetapkan diharapkan mampu menjawab kepentingan mendasar bagi pelayanan pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Kaimana,” ujar Kasir.
Ia menyebut sejumlah Ranperda yang menjadi prioritas, antara lain terkait pemajuan kebudayaan daerah, pengelolaan limbah air domestik, pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh, serta pengembangan kawasan strategis pariwisata di Teluk Triton.
Kasir juga mengingatkan agar setiap Ranperda yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, maupun akses terhadap pelayanan publik.
“Ranperda yang ditetapkan di tahun 2025 ini diharapkan memberi dampak positif dan kontribusi nyata bagi pembangunan masyarakat dan daerah, khususnya di Kabupaten Kaimana,” tegasnya.
DPRK Kaimana
rapat paripurna
nota pengantar ranperda
Robi Daud Samangun
Isak Waryensi
Kasir Sanggei
Pemda Kaimana
Papua Barat
| Pemkab Kaimana Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Hasan Achmad: Pelayanan Publik Tetap Normal |
|
|---|
| Bupati Kaimana Serahkan Bantuan Dana Hibah 2026, Harap Digunakan Sesuai Ketentuan |
|
|---|
| IPAL Belum Standar, Tiga Dapur SPPG di Kaimana Ditutup Sementara |
|
|---|
| Belanja Pegawai di Kaimana Capai 30,68 Persen, Bagaimana Nasib PPPK? Begini Respons Bupati Hasan |
|
|---|
| Pesawat Diduga Milik Militer Terbang Rendah di Atas Permukiman Kaimana, Warga Panik |
|
|---|