Berita Kaimana
DPMK Kaimana kepada Aparat Desa: ADD 2026 Wajib Dipublikasikan
Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permen PDT) Nomor 16 Tahun 2025
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Hans Arnold Kapisa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/ika-damayanti-soal-dana-desa-2026.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kaimana, Ika Damayanti, menegaskan bahwa seluruh pemerintah desa diwajibkan mempublikasikan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBN tahun 2026.
Menurutnya, kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permen PDT) Nomor 16 Tahun 2025.
“Pemerintah Desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa terhitung sejak APB Desa ditetapkan," jelas Ika Damayanti saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/1/2026).
Ia mengatakan, bahwa publikasi paling sedikit memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran.
Baca juga: DPMK Kaimana Gelar Pelatihan Operator Siskeudes, Dorong Kemandirian Pengelolaan Keuangan Kampung
Ia menambahkan, publikasi dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Desa maupun media publikasi lain yang mudah diakses masyarakat.
Bentuknya bisa berupa baliho, papan informasi desa, media elektronik, media cetak, media sosial, website desa, pengeras suara di ruang publik, atau media lain sesuai kondisi setempat.
Damayanti menegaskan, desa yang tidak melaksanakan kewajiban publikasi akan dikenai sanksi.
“Pemerintah Desa yang tidak mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa tidak berwenang mengalokasikan dana operasional paling banyak tiga persen dari pagu Dana Desa, selain untuk Koperasi Desa Merah Putih, pada tahun anggaran berikutnya,” tegasnya.
Alokasi Dana Desa (ADD)
Dana Desa 2026
DPMK Kaimana
Ika Damayanti
Dana Desa Wajib Dipublikasikan
Aparat Desa di Kaimana
Kabupaten Kaimana
Papua Barat
| Lorentinus Riwu Ungkap Alasan Penutupan Sementara Tiga Dapur SPPG di Kaimana |
|
|---|
| Lapas Kaimana Gelar Donor Darah Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 |
|
|---|
| Musda Flobamora Kaimana Digelar 19 April 2026, Tiga Kandidat Berebut Kursi Ketua |
|
|---|
| HUT ke-23 Kabupaten Kaimana Bakal Dirayakan Sederhana, Ini Penjelasan Sekda Wakum |
|
|---|
| Pemkab Kaimana Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Hasan Achmad: Pelayanan Publik Tetap Normal |
|
|---|