Polemik Soal Maxim di Kaimana
Polemik Pengoperasian Maxim di Kaimana Akan Dibahas dalam RDP DPRK
Untuk sementara kami akan bersurat ke pihak Maxim agar pengoperasiannya dihentikan. Sambil menunggu keputusan RDP
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Hans Arnold Kapisa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/kadishub-kaimana-soal-maxim.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA – Polemik terkait pengoperasian layanan transportasi daring Maxim di Kabupaten Kaimana, Papua Barat, akan segera dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRK dan sejumlah pihak terkait.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaimana, Daniel Bato, menyampaikan bahwa sembari menunggu hasil RDP, pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada manajemen Maxim.
Surat tersebut berisi permintaan agar operasional Maxim dihentikan sementara waktu.
Baca juga: Maxim di Kaimana Bukan untuk Singkirkan Moda Transportasi Terdahulu
“Untuk sementara kami akan bersurat ke pihak Maxim agar pengoperasiannya dihentikan. Sambil menunggu keputusan RDP,” tegas Daniel Bato usai menghadiri pertemuan dengan sopir angkot dan tukang ojek di Polres Kaimana, Rabu (18/2/2026).
Menurut Daniel, RDP akan melibatkan DPRK, pihak Maxim, perwakilan sopir angkot, tukang ojek, serta mobil rental.
Forum tersebut diharapkan menghasilkan keputusan bersama mengenai kelanjutan atau penghentian operasional Maxim di Kaimana.
“RDP ini penting agar semua pihak bisa menyampaikan pandangan, sehingga ada keputusan yang jelas apakah pengoperasian Maxim berlanjut atau tidak,” ujarnya.