Kamis, 9 April 2026

THR dan Gaji 13 ASN Kaimana Akan Dibayarkan 2 Pekan Jelang Idulfitri 

“Cepat atau lambatnya pembayaran THR, tergantung dari Surat Edaran Kemendagri dan TMK dari Kementerian Keuangan,” ujar Arsami.

Tayang:
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Tarsisius Sutomonaio
zoom-inlihat foto THR dan Gaji 13 ASN Kaimana Akan Dibayarkan 2 Pekan Jelang Idulfitri 
TribunPapuaBarat.com//Arfat
PEMBAYARAN THR - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaimana, Arsami. Ia mengatakan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kaimana, Papua Barat, mulai dibayarkan dua pekan menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.  

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kaimana, Papua Barat, mulai dibayarkan dua pekan menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. 

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaimana, Arsami, mengatakan penganggaran THR ASN sama dengan tahun sebelumnya. 

Pemerintah Kabupaten Kaimana masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kami juga masih menunggu TMK dari Kementerian Keuangan,” kata Arsami saat dihubungi TribunPapuabarat.com via seluler, Jumat (26/2/2026). 

Berdasarkan informasi dari sejumlah pemberitaan di media, ucapnya, pembayaran tunjangan hari raya (THR) mulai dibayarkan dua pekan jelang Idulfitri

“Berdasarkan pemberitaan, pembayaran paling lambat dua minggu sebelum Lebaran. Wajib pemerintah daerah membayar THR dan gaji ke-13.” katanya.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Pabar Harmonisasikan 3 Rancangan Peraturan Soal THR dan Gaji Ke-13

 

Arsami mengatakan tunjangan hari raya (THR) untuk ASN yang wajib dibayarkan oleh pemerintah daerah, besarannya sama dengan satu bulan gaji. 

“THR (besarannya) sudah ada ketentuan dari Pemerintah. Besarannya itu kan satu bulan gaji, yang akan dibayarkan ke seluruh ASN,” kata Arsami.

Ia mengatakan pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN setelah menerima Surat Edaran dari Kemendagri, TMK dari Kementerian Keuangan, dan ditindaklanjuti dengan SK Bupati. 

“Cepat atau lambatnya pembayaran THR, tergantung dari Surat Edaran Kemendagri dan TMK dari Kementerian Keuangan,” ujarnya. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved