Berita Manokwari

Cerai Gugat Dominasi 309 Perkara di PA Manokwari, Wapramasi dan Bintuni Catat Kasus Tinggi

Hingga Kamis (6/11/2025), Pengadilan Agama (PA) Manokwari Papua Barat mencatat sebanyak 309 perkara telah ditangani

TribunPapuaBarat.com/Fransiskus Irianto Tiwan
PENGADILAN AGAMA - Ketua Pengadilan Agama Manokwari Papua Barat, Samsudin Djaki diwawancarai media di ruang kerjanya di Manokwari, Kamis (6/11/2025) 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Pengadilan Agama (PA) Manokwari Papua Barat mencatat sebanyak 309 perkara telah ditangani sepanjang tahun ini hingga Kamis (6/11/2025).

Dari jumlah tersebut, perkara cerai gugat masih mendominasi, mayoritas diajukan oleh pihak istri dengan beragam latar belakang masalah rumah tangga.

Ketua PA Manokwari, Samsudin Djaki, menjelaskan bahwa selain cerai gugat, pengadilan juga menangani perkara cerai talak, pembagian harta bersama, serta permohonan yang didominasi oleh pengesahan nikah dan perwalian.

“Perkara dominan masih cerai gugat, biasanya diajukan oleh istri. Untuk permohonan, kebanyakan terkait pengesahan nikah, surat nikah, dan perwalian,” ujar Samsudin.

Ia menjelaskan bahwa wilayah hukum PA Manokwari mencakup enam kabupaten di Papua Barat.

Namun, kasus terbanyak tetap berasal dari Kabupaten Manokwari, khususnya wilayah Wapramasi.

Sementara itu, Teluk Bintuni juga mencatat angka cukup tinggi dengan sekitar 70 perkara, didominasi pengesahan nikah, pengangkatan anak, dan perwalian.

Fenomena pernikahan siri di Bintuni disebut masih cukup besar, ditambah dengan praktik adat dalam pengangkatan anak, sehingga masyarakat antusias mengurus perkara di pengadilan.

Baca juga: Pengadilan Agama Manokwari Tangani 365 Perkara Sepanjang Tahun 2024, Terbanyak Cerai oleh Istri

Untuk mendekatkan layanan,  PA Manokwari rutin menggelar sidang keliling dan sidang terpadu di sejumlah wilayah, termasuk Distrik Aranday, Teluk Bintuni.

"Sidang terpadu ini melibatkan pengadilan, Dinas Dukcapil, dan Kementerian Agama, sehingga masyarakat langsung mendapatkan dokumen kependudukan dan buku nikah setelah penetapan pengadilan," ujarnya.

Samsudin juga menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen mempercepat proses penyelesaian perkara agar tidak menumpuk. 

"Saat ini, terdapat sekitar 15 perkara cerai yang masih dalam pemeriksaan, dengan target selesai dalam waktu maksimal tiga bulan," imbuhnya.

Meski berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2014, batas maksimal penyelesaian perkara adalah lima bulan.

"Namun, PA Manokwari menargetkan lebih cepat demi efisiensi pelayanan," tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan Samsudin, bahwa jumlah perkara di PA Manokwari mengalami fluktuatif dari tahun ke tahun. 

"Jika sebelumnya bisa mencapai 400–500 perkara per tahun, maka tahun ini relatif menurun menjadi 309 perkara," rincinya.

Penurunan ini, kata Samsudin, juga dipengaruhi berkurangnya kegiatan sidang terpadu dan sidang keliling.

“Kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan di Papua Barat,” tegas Samsudin Djaki.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved