Kanwil Kemenkum Pabar

Kemenkum Papua Barat dan PUPR Pegaf Bahas Harmonisasi Raperda RTRW

Kepala Dinas PUPR Pegunungan Arfak, Ananias Dowansiba, menyatakan segera melengkapi berkas pengajuan harmonisasi melalui sistem daring. 

Kanwil Kemenkum Pabar
TERIMA KUNJUNGAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat menerima kunjungan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pegunungan Arfak, Senin (10/11/2025).  

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat menerima kunjungan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pegunungan Arfak, Senin (10/11/2025). 

Pertemuan itu membahas soal pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pegunungan Arfak.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Pabar, Muhayan, menyebut pengharmonisasian Raperda merupakan syarat formil dalam proses pembentukan produk hukum daerah.

Hal itu sesuai amanat Pasal 58 ayat (2) jo Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

Baca juga: Kemenkum Papua Barat Harmonisasi 5 Raperda Teluk Bintuni

Menurut Muhayan, layanan harmonisasi telah terintegrasi melalui aplikasi e-Harmonisasi.

Karena itu, ia berharap pengajuan permohonan dilakukan secara digital untuk mempercepat proses penelaahan.

Kepala Dinas PUPR Pegunungan Arfak, Ananias Dowansiba, menyatakan segera melengkapi berkas pengajuan harmonisasi melalui sistem daring. 

Pemkab Pegunungan Arfak, ucapnya, berkomitmen untuk menyusun tiap produk hukum daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kunjungan ke Kanwil Kemenkum Pabar tersebut, Ananias Dowansiba didampingi oleh Kepala Bidang Bina Marga, Abdul Gafur.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved