Kanwil Kemenkum Pabar

Kanwil Kemenkum Pabar Harmonisasi 2 Raperda Kota Sorong

Pemerintah Kota Sorong berkomitmen menindaklanjuti semua masukan dari tim Kemenkum Papua Barat

Kanwil Kemenkum Pabar
HARMONISASI RAPERDA - Divisi P3H Kantor Wilayah Kemenkum Papua Barat mengharmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Sorong Tahun 2025, Kamis (13/11/2025). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Divisi P3H Kantor Wilayah Kemenkum Papua Barat mengharmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Sorong Tahun 2025, Kamis (13/11/2025).

Selain tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Pabar, rapat virtual ini diikuti perwakilan pemerintah kota dan provinsi.

Dari Pemerintah Kota Sorong, ada perwakilan Bagian Hukum Setda, Lodwig C A Malaseme, Dinas Ketahanan Pangan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya diwakili oleh Biro Hukum.

Agenda utama rapat harmonisasi tersebut membahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sorong serta Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kota Sorong.

Tim perancang memberikan saran teknis soal pemakaian istilah hukum dan penyesuaian format sesuai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Kemenkum Papua Barat Bahas Posbakum dengan Sekda Manokwari

 

Masukan lainnya tentang penyempurnaan sistematika agar sesuai Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. 

Pemerintah Kota Sorong berkomitmen menindaklanjuti semua masukan untuk penyempurnaan kedua Raperda itu.

Tim Kemenkum Papua Barat berharap hasil harmonisasi ini akan mempercepat finalisasi dan penetapan kedua Raperda itu.

Dengan begitu, ada Peraturan Daerah yang menjadi dasar hukum untuk realisasi pembangunan dan pengelolaan cadangan pangan di Kota Sorong.

Dalam rapat itu, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Pabar, Muhayan, juga menyampaikan rencana pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dalam waktu dekat. 

Lodwig menyambut baik inisiatif tersebut dan berkomitmen untuk mendukung pembentukan Posbakum di daerah.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved