Sabtu, 11 April 2026

Ratusan Nakes Diberhentikan

DPRK Manokwari 'Hearing' Soal Honorer, Dinkes: Tak Ada Cela Titip Gaji‎

‎Plt Kepala Dinkes Manokwari, Marthen Rantetampang, mengatakan tidak ada mekanisme untuk “menitipkan” gaji honorer di pos anggaran tertentu.

Tayang:
zoom-inlihat foto DPRK Manokwari 'Hearing' Soal Honorer, Dinkes:  Tak Ada Cela Titip Gaji‎
Tribunpapuabarat.com/Fransiskus Irianto Tiwan
POLEMIK TENAGA HONORER - Komisi IV DPRK Manokwari menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari terkait polemik tenaga honorer, Jumat (20/2/2026). Wakil Ketua III DPRK Manokwari, Daniel Mandacan, mengatakan rapat itu untuk memperjuangkan hak-hak tenaga honorer. 
Ringkasan Berita:
  • Mulai 2026, tidak ada lagi alokasi anggaran untuk tenaga honorer, SK Bupati berakhir pada Desember 2025.
  • Tidak ada mekanisme “titip gaji” dalam pos anggaran, sesuai aturan nasional.
  • Mendorong pemerintah pusat untuk memprioritaskan honorer yang terdaftar dalam database nasional agar diangkat menjadi CPNS/PPPK.

 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - ‎Komisi IV DPRK Manokwari menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari terkait polemik tenaga honorer, Jumat (20/2/2026).

‎Plt Kepala Dinkes Manokwari, Marthen Rantetampang, mengatakan rapat tersebut untuk membahas solusi tentang status dan penggajian tenaga honorer di lingkungan Dinas Kesehatan dan puskesmas.

‎“DPRK dan pemerintah sama-sama memikirkan solusi untuk tenaga honorer. Keputusannya kita tunggu saja,” ujarnya.

Tak Ada Cela “Titip” Gaji

Berdasarkan hasil pembahasan, Marthen Rantetampang mengatakan tidak ada mekanisme untuk “menitipkan” gaji honorer pada pos anggaran tertentu.

‎“Dari semua proses yang tadi kami ikuti bersama, memang tidak ada jalan keluar untuk menitipkan gaji honorer di rekening manapun. Secara nasional aturannya berlaku seperti itu,” katanya.

‎Ia menyebut, satu opsi di antara yang mengemuka adalah mendorong pemerintah pusat agar tenaga honorer yang sudah terdaftar di database nasional menjadi prioritasdalam skema pengangkatan, baik melalui jalur CPNS maupun PPPK, sesuai ketentuan dan batas usia.

‎“Kalau pemerintah pusat meminta honorer yang sudah terdaftar dalam database untuk dilengkapi datanya dan dianggap memenuhi syarat menjadi CPNS atau PPPK, ya silakan. Itu akan mempercepat penyelesaian masalah honorer di daerah,” ujarnya.

Baca juga: Honorer Nakes Dirumahkan, Plt Kadinkes Manokwari: Kami Masih Butuh Mereka‎



‎Menurutnya, skema tersebut lebih realistis dibandingkan membuka rekrutmen baru secara umum. Dengan memanfaatkan data yang ada, penyelesaian bisa lebih terarah tanpa menambah beban baru bagi daerah.

‎Marthen menyebut tenaga honorer di Dinas Kesehatan terdiri dari tenaga kesehatan (nakes) dan non-nakes. Ada 29 tenaga kesehatan, sisanya merupakan tenaga pendukung pelayanan.

‎“Baik nakes maupun non-nakes dibutuhkan dalam pelayanan, terutama di puskesmas. Mereka punya peran penting,” ujar Marthen Rantetampang.

Ia menegaskan, mulai 2026, tidak ada lagi alokasi anggaran untuk honorer. Pada 2025, penggajian mengacu pada SK Bupati.

Kebutuhan anggaran Dinas Kesehatan secara keseluruhan, ucapnya, mencapai ratusan miliar rupiah untuk menopang seluruh program dan layanan kesehatan di Kabupaten Manokwari.

Memperjuangkan Hak-hak Honorer

Wakil Ketua III DPRK Manokwari, Daniel Mandacan, mengatakan hearing digelar menyusul surat edaran Dinas Kesehatan tertanggal 8 Januari 2026 yang menuai keluhan dari tenaga honorer di 16 puskesmas.

‎“Hari ini kita hearing dengan Kepala Dinas Kesehatan dan Sekda terkait surat edaran itu. Kami memperjuangkan hak-hak honorer,” katanya.

‎Menurutnya, banyak puskesmas terutama di daerah terpencil sangat bergantung pada tenaga honorer untuk menjalankan pelayanan kesehatan.

Baca juga: 546 Tenaga Honorer di Manokwari Diproses Jadi ASN dan PPPK, Bupati: Tidak Ada Siluman

‎“Di puskesmas daerah terpencil, sebagian besar yang kerja itu honorer. Jadi ini harus dicarikan solusi,” ujar Daniel Mandacan.

‎Dalam rapat tersebut, Komisi IV DPRK Manokwari meminta agar surat edaran dari Kepala Dinas Kesehatan dicabut sementara sambil menunggu keputusan resmi dari Bupati Manokwari.

‎“Kami sampaikan surat edaran itu harus dicabut kembali. Kita tunggu keputusan Pak Bupati, apakah honorer dirumahkan atau tetap lanjut bekerja,” katanya.

Menurutnya, rapat akan dilanjutkan dengan memanggil sejumlah instansi terkait antara lain Bappeda, BPKAD, BPK dan Inspektorat Papua Barat serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran.

‎“Supaya kita duduk bersama membahas hak-hak honorer ini ke depan,” ujar Daniel Mandacan.

DPRK tidak ingin kebijakan daerah bertentangan dengan regulasi pusat, ucapnya, tapi hak-hak tenaga honorer juga harus diperjuangkan secara proporsional dan sesuai peraturan perundang-undangan.

‎“Supaya kalau honorer bertanya kepada kita, kita bisa jelaskan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved