Jumat, 24 April 2026

Kanwil Kemenkum Pabar

Sukirman Dakris Dilantik Jadi Notaris, Kini Ada 13 Notaris di Manokwari

"Notaris harus menjalankan tugasnya dengan integritas, profesionalisme, serta tidak melanggar kode etik jabatan," kata Sahata Marlen Situngkir.

Tayang:
zoom-inlihat foto Sukirman Dakris Dilantik Jadi Notaris, Kini Ada 13 Notaris di Manokwari
istimewa/Kanwil Kemenkum Pabar
PELANTIKAN NOTARIS - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, melantik Sukirman Dakris sebagai notaris di Kabupaten Manokwari, Senin (9/3/2026). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, melantik Sukirman Dakris sebagai notaris di Kabupaten Manokwari, Senin (9/3/2026). 

Acara pelantikan berlangsung di aula Kanwil Kemenkum Pabar, Manokwari.

Kini, total ada 13 notaris di wilayah kerja Kabupaten Manokwari.

Acara pelantikan dihadiri oleh para pimpinan tinggi dan pejabat manajerial di lingkungan Kanwil Kemenkum Pabar.

Hadir juga Ketua Majelis Pengawas Daerah (MPD), para notaris di Papua Barat, serta pejabat fungsional dan pelaksana di lingkungan kantor wilayah.

Sahata menekankan pentingnya notaris berintegritas dan profesionalisme.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Pabar Koordinasi dan Tinjau Notaris di Teluk Bintuni

Ia mengingatkan Sukirman Dakris agar penuh tanggung jawab dalam bertugas dan tidak menyimpang dari kewenangan yang tertuang dalam peraturan.

"Notaris harus menjalankan tugasnya dengan integritas, profesionalisme, serta tidak melanggar kode etik jabatan," kata Sahata Marlen Situngkir.

Pelaksanaan tugas notaris, ucapnya, berpedoman pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, yang merupakan perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004.

Pelantikan ini merupakan langkah awal yang penting dalam pelayanan hukum kepada masyarakat. 

Melalui proses itu, notaris yang memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif secara resmi diambil sumpah jabatan.

Sejak itu, ia memiliki kewenangan sebagai pejabat umum dalam pembuatan akta autentik dan memberikan pelayanan hukum di bidang perdata.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved