Berita Manokwari
Yohanes Lebang Usulkan Transformasi TWA Gunung Meja dengan Skema IAD
memperkuat kolaborasi pengelolaan, bukan menganggap status kawasan sudah berubah menjadi Taman Hutan Raya (Tahura)
Penulis: Matius Pilamo Siep | Editor: Hans Arnold Kapisa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Yohanes-Lebang-soal-TWA-Gunung-Meja.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Meja dinilai perlu ditransformasikan dari sekadar ruang hijau kota menjadi pusat pembangunan terpadu berbasis konservasi dan kesejahteraan masyarakat.
Gagasan ini disampaikan Wakil Dekan I Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Caritas Indonesia, Yohanes Ada Lebang, yang menekankan pentingnya pendekatan Integrated Area Development (IAD) dalam pengelolaan kawasan.
“IAD mengintegrasikan aspek konservasi, pendidikan, penelitian, sejarah, budaya, ekonomi lokal, serta kesejahteraan masyarakat dalam satu desain pembangunan yang utuh,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Secara hukum, Gunung Meja masih berstatus TWA berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 91/Menhut/II/2012 dengan luas 462,16 hektare.
Meski penerimaan wisata masih tercatat sebagai PNBP pemerintah pusat, sejak 2023 Pemerintah Provinsi Papua Barat telah menginisiasi kerja sama pengelolaan agar manfaat ekonomi dan sosial lebih dirasakan daerah dan masyarakat.
Lebang menegaskan, langkah tepat saat ini adalah memperkuat kolaborasi pengelolaan, bukan menganggap status kawasan sudah berubah menjadi Taman Hutan Raya (Tahura).
Menurutnya, kerangka besar pengelolaan berbasis daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
Regulasi ini sebutnya, memberi kewenangan luas bagi pemerintah daerah, namun tidak berarti dapat secara sepihak mengubah status kawasan konservasi.
“Otonomi khusus harus dimaknai sebagai ruang memperkuat kerja sama, bukan melompati aturan kehutanan,” jelasnya.
Baca juga: Mahasiswa KKN dan PKT Fahutan Unipa Tanam Pohon Pembatas di TWA Gunung Meja
Yohanes Lebang menekankan bahwa pengembangan TWA Gunung Meja harus menjamin perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat sebagai pemilik hak utama.
Hal ini sejalan dengan Perdasus Papua Barat Nomor 10 Tahun 2019 dan Nomor 9 Tahun 2019 yang diperbarui melalui Perda Nomor 3 Tahun 2025.
“Masyarakat adat harus menjadi aktor utama, mulai dari pemandu wisata, pengelola budaya, pelaku UMKM, hingga mitra penelitian,” katanya.
Gunung Meja memiliki keunggulan ekologis, hidrologis, serta nilai sejarah Perang Dunia II.
Letaknya yang strategis di tengah Manokwari menjadikannya potensial sebagai pusat edukasi, penelitian, dan wisata minat khusus.
“Jika dikelola dengan tepat, kawasan ini dapat berkembang menjadi laboratorium hidup bagi pelajar dan mahasiswa, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kearifan lokal,” ungkapnya.
| PAD Mansel Ditargetkan Tembus Rp10 Miliar, Bupati Bernard Dorong OPD Maksimalkan Potensi Daerah |
|
|---|
| Zero Halinar, Tekad Lapas Kelas IIB Manokwari Jaga Integritas |
|
|---|
| Mahasiswa Poltekkes Sorong Musyawarah Desa PKL Terpadu di Kelurahan Padarni Manokwari |
|
|---|
| Pemkab Manokwari Perkuat Pengawasan Miras dan Legalitas Pertambangan |
|
|---|
| Respons Lambat Jadi Sorotan, Damkar Manokwari Berbenah dan Siap Tingkatkan Layanan |
|
|---|