Dewan Pers Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk RUU Hak Cipta
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, karya jurnalistik merupakan bagian penting dari kekayaan intelektual bangsa.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Dewan Pers mendorong karya jurnalistik masuk Rancangan Undang-undang (RUU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tujuannya agar ada perlindungan untuk karya jurnalistik dan memperkuat kebebasan pers.
Revisi Undang-undang Hak Cipta sedang bergulir di DPR RI.
Satu di antara poin yang akan dimasukkan ke UU itu adalah karya jurnalistik.
Jaminan hukum dianggap penting bagi karya jurnalistik sebagai ciptaan yang bernilai intelektual, ekonomi, dan sosial untuk publik serta ekosistem media di Indonesia.
Baca juga: Membangun Papua Barat Melalui Jurnalistik Berbasis Data
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, karya jurnalistik tak hanya sebagai penyampai informasi, namun juga bagian penting dari kekayaan intelektual bangsa.
"Karena itu, perlu ada perlindungan hukum yang lebih kuat dan menyeluruh," ujarnya, Jumat (10/10/2025).
Perlindungan karya jurnalistik bukan sekadar kepentingan perusahaan pers, ucapnya, melainkan juga kepentingan publik untuk mendapatkan informasi yang berkualitas.
Menurut Komaruddin Hidayat, Dewan Pers siap terus berkoordinasi dan memberikan masukan konstruktif dalam proses legislasi RUU Hak Cipta.
Harapannya, kebijakan yang lahir akan memperkuat kemerdekaan pers, keberlangsungan industri media dan penghargaan terhadap karya intelektual wartawan di Indonesia.
Baca juga: 20 Siswa SMP Negeri 6 Manokwari Ikut Pelatihan Bahasa Jurnalistik, Ketua OSIS: Tambah Pengetahuan
Berikut dampak penting perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik:
- Menjamin hak ekonomi dan moral pencipta serta perusahaan pers
- Mencegah praktik pelanggaran hak cipta yang merugikan pekerja pers dan industri media
- Mendorong terciptanya ekosistem pers yang sehat, berkelanjutan, dan profesional.
- Memperkuat peran pers dalam menjaga hak publik atas informasi yang kredibel.
Pokok-pokok usulan Dewan Pers terhadap RUU Hak Cipta diserahkan ke DPR dengan tembusan Menteri Hukum pada 10 Oktober 2025.
Ditolak Mahasiswa, Yan Mandenas Gagal Bicara Ideologi Pancasila di Kampus UNIPA Manokwari |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Pabar Dampingi Komisi XIII DPR RI Kunjungi Lapas Manokwari |
![]() |
---|
Yan Mandenas: Hentikan Tambang Emas Ilegal di Manokwari Papua Barat |
![]() |
---|
Menteri Hukum RI Perkenalkan Protokol Jakarta di Forum BRICS |
![]() |
---|
Unjuk Rasa Protes DPR RI Digelar di 27 Wilayah Indonesia, Termasuk di Papua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.