Selasa, 19 Mei 2026

DPRK Teluk Bintuni Tetapkan 25 Raperda dalam Propemperda 2026, Ini Perinciannya

Semua rancangan tersebut telah disetujui anggota DPRK Teluk Bintuni dan dinyatakan sah untuk masuk dalam Propemperda 2026.

Tayang:
zoom-inlihat foto DPRK Teluk Bintuni Tetapkan 25 Raperda dalam Propemperda 2026, Ini Perinciannya
Tribunpapuabarat.com/Syahrul Said Refideso
TETAPKAN RAPERDA - DPRK Teluk Bintuni menetapkan 25 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. Penetapan itu melalui Rapat Paripurna di aula utama DPRK Teluk Bintuni, Distrik Bintuni, Papua Barat, Senin (1/12/2025) malam.  

TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - DPRK Teluk Bintuni menetapkan 25 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (PropemPerda) tahun 2026.

Penetapan itu melalui Rapat Paripurna di aula utama DPRK Teluk Bintuni, Distrik Bintuni, Papua Barat, Senin (1/12/2025) malam. 

Ketua DPRK Teluk Bintuni, Romilus Tatuta, menjelaskan 25 Raperda tersebut terdiri atas 5 Raperda prakarsa usul inisiatif DPRK Teluk Bintuni, 17 Raperda prioritas inisiasi pemerintah daerah, dan 3 Raperda kumulatif terbuka.

Penetapan PropemPerda 2026, ucapnya, mencerminkan komitmen DPRK Teluk Bintuni dalam menjalankan fungsi legislasi secara bertanggung jawab, transparan, dan akuntabel.

Ia meminta agar semua anggota DPRK Teluk Bintuni dan pemerintah daerah untuk mengawal setiap tahapan penyusunan produk hukum agar berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat Sisar Matiti. 

Baca juga: Wakil Ketua III DPRK Teluk Bintuni Dorong Masyarakat Adat jadi Subjek Utama Otsus Papua

 

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BapemPerda) Teluk Bintuni , Ayor Kosepa, memerinci 25 Raperda tersebut:

5 Raperda prioritas prakarsa usul inisiatif DPRK

1. Raperda tentang perlindungan pangan lokal dan pengembangan usaha kampung berbasis komoditas lokal

2. Raperda tentang pemberdayaan dan pengembangan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah di Kabupaten Teluk Bintuni

3. Raperda tentang penataan dan pengembangan ekonomi kreatif di Kabupaten Teluk Bintuni

4. Raperda perlindungan, pemberdayaan petani, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah dan pemasar ikan di Kabupaten Teluk Bintuni

5. Perubahan Perda Nomor 1 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRK Teluk Bintuni

17 Raperda prioritas inisiasi pemerintah daerah

1. Raperda penganggaran kegiatan tahun jamak. 

2. Raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. 

3. Raperda tentang penyelenggaraan perizinan di daerah. 

4. Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. 

5. Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan kemiskinan. 

Baca juga: DPRK Teluk Bintuni Terima Dokumen KUA-PPAS 2026, Ini Penegasan Romilus Tatuta

6. Penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. 

7. Badan usaha milik daerah PT. Bintuni tangguh utama (perseroda). 

8. Penyertaan modal pemerintah daerah pada bumd PT. Bintuni tangguh utama (perseroda)

9. Perubahan atas Perda nomor 13 tahun 2020 tentang barang milik daerah

10. Perlindungan dan pemberdayaan pasar rakyat

11. Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman

12. Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh

13. Perubahan atas Perda nomor 12 tahun 2020 tentang pemerintahan kampung

14. Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol

15. Pemberdayaan, penempatan dan perlindungan tenaga kerja orang asli Papua dan tenaga kerja lokal di Kabupaten Teluk Bintuni

16. Perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2019 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat

17. Perubahan kedua atas Perda nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Teluk Bintuni. 

Baca juga: Tinjau Kondisi Pasar Manimeri, DPRK Teluk Bintuni-Disperindagkop: Direnovasi Tahun 2026

Raperda kumulatif terbuka sebanyak 3 (tiga) Raperda, yang terdiri dari:

1. Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025

2. Raperda tentang APBD tahun anggaran 2027

3. Raperda tentang perubahan atas Perda tentang APBD tahun anggaran 2026

Semua rancangan tersebut telah disetujui anggota DPRK Teluk Bintuni dan dinyatakan sah untuk masuk dalam Propemperda 2026.

"Penetapan Propemperda ini bukan sekadar tahapan prosedural, tapi langkah strategis untuk mengarahkan pembangunan daerah, memperkuat tata kelola pemerintahan," kata Romilus Tatuta.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved