Anggota DPRK Teluk Bintuni Soroti Proyek-proyek yang Diduga Lewat Masa Kontrak

"Pelaksana proyek seharusnya profesional dan pengerjaan tepat waktu," kata anggota Komisi C DPRK Teluk Bintuni, Roland Kasihiw.

Tribunpapuabarat.com/Syahrul Said Refideso
PEMBANGUNAN - Pembangunan ruangan teaching factory SMKN 1 Bintuni di Distrik Manimeri, Teluk Bintuni, Papua Barat, Sabtu (3/1/2026). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Anggota Komisi C DPRK Teluk Bintuni, Roland Kasihiw, menyoroti sejumlah pekerjaan fisik yang melebihi batas waktu yang ditentukan. 

Menurutnya, ada beberapa pekerjaan fisik yang diduga telah dibayar 100 persen, namun pekerjaannya masih berlangsung hingga 2026.

"Pelaksana proyek seharusnya profesional dan pengerjaan tepat waktu demi meningkatkan sarana dan prasarana kebutuhan masyarakat," ujar anggota Komisi Bidang Anggaran DPRK Teluk Bintuni itu.

Satu di antaranya, ucapnya, adalah pembangunan ruangan teaching factory SMKN 1 Bintuni di Distrik Manimeri, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.

Ia mengatakan proyek itu sudah melebihi batas waktu yang ditentukan sesuai kontrak dengan pihak ketiga.

Baca juga: 74 Personel Polres Teluk Bintuni Siaga Amankan Gereja dan Perayaan Tahun Baru 2026

 

Masa pengerjaan 90 hari kalender yang seharusnya selesai pada tahun 2025.

Hingga saat ini, ucap Roland Kasihiw, proyek di bawah CV AK Architecth itu masih berlanjut. 

"Saat kami berkordinasi, Ekspektorat menyatakan bahwa dinas terkait belum berkoordinsi," katanya.

Ia mengingatkan agar semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang menangani pekerjaan fisik agar bekerja bisa tepat waktu.

"Jangan sampai di APBD 2026 akan terjadi sepertitahun 2025," katanya. 

OPD teknis, ucapnya, harus bisa berkordinasi dengan Ekspektorat.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved