Suami di Lampung Aniaya Istrinya yang Hamil Tua Tertangkap setelah Setahun Berlalu, Ini Motif Pelaku
EK (27), ibu hamil di Pringsewu, Lampung dianiaya oleh suaminya sendiri pada 4 Maret 2020.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - EK (27), ibu hamil di Pringsewu, Lampung dianiaya oleh suaminya sendiri pada 4 Maret 2020.
Setahun berlalu, pelaku penganiayaan RA (30) yang jadi buron berhasil ditangkap polisi.
Ia ditangkap saat pulang ke rumah orangtuanya pada 31 Mei 2021 sekitar pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Sekelompok Warga Lakukan Perusakan di Polsek Moraid Papua Barat, Lempari Batu dan Aniaya Kanit Intel
Minta Suami Kerja untuk Persiapan Persalinan
Penganiayaan EK terjadi di rumah kontrakan mereka.
Saat itu EK sedang hamil 9 bulan.
Dia meminta suaminya bekerja karena membutuhkan uang untuk persiapan pesalinan.
Selain itu EK juga meminta agar suaminya tidak keluar main malam-malam dan bergadang karena kondisinta yang hamil tua.
Ternyata permintaan EK membuat RA naik pitam.
Mereka terlibat cekcok di rumah kontrakan.
Pelaku yang emosi mendorong istrinya yang hamil tua hingga terjatuh.
Ia kemudian menyerat EK ke kamar dan membantingnya di atas kasur.
Tak hanya itu. Pelaku juga memukuli wajah dan kepala korban lalu mengurung korban di salam kamar.
Setelah puas menganiaya istrinya, RA tanpa merasa bersalah pergi meninggalkan rumah.
"Korban berusaha melarang kebiasaan pelaku dan menyuruhnya bekerja untuk mencari uang sebagai persiapan persalinan," kata Kapolsek Pringsewu Kota, Komisaris Atang Samsuri, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Sejumlah Warga Datangi Polsek Moraid Papua Barat lalu Aniaya Kanit Intel, Begini Kronologinya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Iilustrasi-perkelahian-pemukulan-penganiayaan.jpg)