Suami di Lampung Aniaya Istrinya yang Hamil Tua Tertangkap setelah Setahun Berlalu, Ini Motif Pelaku
EK (27), ibu hamil di Pringsewu, Lampung dianiaya oleh suaminya sendiri pada 4 Maret 2020.
"Pelaku ini sering pergi malam dan baru pulang pagi hari," tambah Atang.
Korban kemudian melapor ke polisi.
Dari hasil pemeriksaan, EK mengalami sejumlah luka dan trauma.
“Akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut, korban mengalami luka lebam membiru di pelipis mata sebelah kanan, luka memar di pergelangan tangan, sakit di sekujur tubuh dan juga trauma secara psikologis” kata Atang.
Polisi kemudian mengamankan barng bukti berupa pakaian korban dan surat hasil visum et repertum yang dikeluarkan RSUD Pringsewu.
Sementara itu kepada polisi, pelaku RA mengaku setelah menganiaya istrinya, ia kabur dan bekerja di wilayah Kabupaten Pesisir Barat.
Hingga akhirnya ditangkap saat pulang ke rumah orangtuanya.
"Pelaku masih kami periksa dan sekarang ditahan di Mapolsek Pringsewu Kota," ujar Atang.
(Kompas.com/Tri Purna Jaya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hamil Tua, Perempuan Ini Dipukuli dan Dikurung Suami karena Minta Pelaku Bekerja, Ini Ceritanya"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Iilustrasi-perkelahian-pemukulan-penganiayaan.jpg)