Komnas HAM Minta Revisi UU Otsus Papua Tak Hanya Bahas Dana dan Pemekaran Wilayah
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM meminta agar revisi UU Otsus Papua tak hanya terpaku kepada dua pasal, yaitu tentang dana otsus dan pemekaran wilayah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Peta-Papua-dan-Papua-Barat.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin menilai membahas revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua harus dipahami terlebih dahulu situasi Papua terkini.
Menurutnya ada persoalan mendesak dan mendasar karena banyaknya peristiwa kekerasan.
Ia meminta agar revisi UU Otsus Papua tidak hanya terpaku kepada dua pasal, yaitu tentang dana otsus dan pemekaran wilayah.
"Pertama, saya mau katakan dalam konteks mendasar, hampir dalam waktu yang cukup panjang, selama otonomi khusus juga kita implementasikan di Papua. Kita terus menerus mendengar berulang kali terjadinya peristiwa kekerasan di Papua," kata Amiruddin dalam rapat kerja Pansus RUU Otsus Papua dengan Ketua Komnas HAM, Selasa (8/6/2021).
Ia mengatakan, meski UU Otsus Papua telah ada hampir 20 tahun lamanya, persoalan dan peristiwa kekerasan di Papua tetap terjadi.
Baca juga: Soal Pengelolaan Dana Otsus, KPK Sebut Pemda Papua Barat Perlu Pendampingan dan Pengawasan
Bahkan, peristiwa itu berulang kali terjadi dan menimbulkan korban yang tak sedikit baik dari masyarakat maupun aparat.
"Siapa pun bisa menjadi korban dalam situasi yang konfliktual seperti ini, dan di tengah adanya kelompok bersenjata," ujarnya.
Selain itu, Amiruddin juga mengingatkan belum terkontrolnya penegakan hukum di Papua juga berakibat pada timbulnya persoalan mendasar yaitu kekerasan.
Mendengar selalu ada kekerasan di Papua, Komnas HAM merasa hal tersebut harus segera dihentikan.
Menurut Amiruddin, penghentian kekerasan di Papua juga sebagai salah satu jalan untuk mewujudkan tujuan dari revisi UU Otsus Papua.
Baca juga: Ungkap Kerugian karena Internet di Jayapura Terganggu 39 Hari, Walkot: Terkesan Ada Diskriminasi
"Kalau saya mengingat dulu, tujuan UU ini adalah untuk menegakkan keadilan dengan sendirinya juga adalah untuk menghentikan kekerasan ini," kata dia.
Kemudian, dalam konteks mendesak, Amiruddin menegaskan artinya bahwa situasi kekerasan di Papua tidak boleh dibiarkan terlalu lama.
Ia berpendapat, jika Papua terus menerus dibiarkan berada dalam situasi konflik, maka akan berpengaruh pada masa depan masyarakat di Bumi Cendrawasih itu.
"Saudara-saudara kita di Papua dalam ke-Indonesiaan, akan semakin critical. Nah ini mungkin situasi yang perlu kita atasi sesegera mungkin," kata dia.
Komnas HAM melihat upaya DPR dan Pemerintah melakukan revisi terhadap UU Otsus Papua merupakan langkah awal menyelesaikan persoalan mendesak dan mendasar tersebut.
Baca juga: Anggap Belum Ada Transparansi Anggaran, Bupati Mimika Hentikan Aktivitas terkait PON XX Papua