Siswa Kelas 4 SD Cabuli Bocah 6 Tahun saat Bermain Bersama, Aksinya Kepergok Kakak Korban

Seorang bocah kelas 4 SD berinisial MVL dilaporkan ke polisi karena mencabuli seorang bocah berinisial YML alias M (6).

Editor: Astini Mega Sari
Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pelecehan seksual - Seorang bocah kelas 4 SD berinisial MVL dilaporkan ke polisi karena mencabuli seorang bocah berinisial YML alias M (6). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Seorang bocah kelas 4 SD berinisial MVL dilaporkan ke polisi karena mencabuli seorang bocah berinisial YML alias M (6).

MVL merupakan warga Desa Wogowela, Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Polisi mengatakan kasus tersebut terjadi dua bulan lalu.

"Kasus ini terjadi bulan lalu dan dilaporkan ke SPKT Polres Ngada pada 19 Mei 2021," ungkap Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, kepada Kompas.com, Kamis (10/6/2021).

Baca juga: Gadis 18 Tahun 3 Kali Diperkosa Ayah Tiri, Ibu Kandung justru Marahi Korban dan Larang Lapor Polisi

Bermula Bermain Bersama

Krisna menuturkan, kejadian itu bermula ketika korban bersama kakaknya berinisial DG diajak bermain bersama pelaku dan seorang temannya berinisial V.

Mereka bermain serbuk kayu di kebun milik seorang warga setempat.

Saat bermain, pelaku mengajak korban agak menjauh dari DG dan V.

Namun, saksi V, juga ikut mendekati pelaku dan korban.

"Tak berselang lama, V menurunkan celana korban lalu menaikkan kembali karena takut," kata Krisna.

Selanjutnya pelaku dan V, merebahkan tubuh korban. 

Baca juga: Hendak Perkosa Ibu Rumah Tangga, Seorang Pria Ditangkap dan Diamuk Massa hingga Tewas

Pelaku mulai melepaskan celana korban dan melakukan pencabulan.

Setelah itu saksi V, hendak bergantian menindih tubuh korban, namun aksinya dilihat oleh kakak korban.

Kakak korban, lalu memakaikan celana kepada korban, selanjutnya mereka pulang ke rumah.

Dilaporkan ke Polisi

Kakak korban lalu menceritakan kejadian itu kepada neneknya.

Keluarga yang tak terima, lalu melapor ke Mapolres Ngada.

Menurut Krisna, penangan kasus itu sampai saat ini telah selesai melalui musyawarah pengambilan keputusan yg dilakukan oleh penyidik, pekerja sosial dan pembimbing kemasyarakatan.

"Karena pelakunya masih anak di bawah umur sehingga proses hukumnya berbeda," kata Krisna. 

Berita lainnya terkait pelecehan seksual

(Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Siswa Kelas IV SD Cabuli Anak Berusia 6 Tahun

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved