Selasa, 28 April 2026

RUU Otsus Hanya Direvisi 2 Pasal, MRP: Padahal Menurut Rakyat Papua, Semua Pasal Perlu Dievaluasi

MRP mempertanyakan alasan mengapa hanya dua pasal yang direvisi. Padahal, rakyat Papua menghendaki seluruh pasal dievaluasi

Tayang:
Editor: Astini Mega Sari
zoom-inlihat foto RUU Otsus Hanya Direvisi 2 Pasal, MRP: Padahal Menurut Rakyat Papua, Semua Pasal Perlu Dievaluasi
KOMPAS.com/DHIAS SUWANDI
Ketua MRP Timotius Murib - MRP mempertanyakan alasan mengapa hanya dua pasal yang direvisi. Padahal, rakyat Papua menghendaki seluruh pasal dievaluasi 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Majelis Rakyat Papua (MRP) ikut serta dalam audiensi dengan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) terkait pembahasan revisi UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, di Ruang GBHN, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/6/2021).

Usai menghadiri audiensi tersebut, Ketua MRP Timotius Murib mempertanyakan mekanisme revisi UU Otsus Papua yang sedang dibahas DPR bersama pemerintah.

Murib menegaskan bahwa usulan revisi UU Otsus Papua seharusnya diusulkan oleh rakyat Papua melalui MRP atau DPRP.

Hal itu sesuai Pasal 77 yang dimaksud berbunyi: "Usul perubahan atas Undang-Undang ini dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan".

Baca juga: Komnas HAM Minta Revisi UU Otsus Papua Tak Hanya Bahas Dana dan Pemekaran Wilayah

"Menyikapi proses revisi Otsus yang sedang digelar DPR. MRP pada prinsipnya mempertanyakan mekanisme dan proses perubahan tersebut. Karena pada prinsipnya MRP bahwa berdasarkan pasal 77 UU Otsus Papua itu menghendaki bahwa usul perubahan itu diusulkan oleh rakyat Papua, melalui MRP dan DPRP melalui DPR," katanya.

"Sehingga MRP mempertanyakan mekanisme yang sedang dilakukan hari ini menurut MRP melanggar konstitusi kita. Di mana usulan perubahan diusulkan oleh rakyat melalui MRP dan DPRP," imbuhnya.

Selain itu, MRP juga mempertanyakan alasan mengapa hanya dua pasal yang direvisi, yaitu Pasal 34 dan Pasal 76.

Padahal, rakyat Papua menghendaki seluruh pasal direvisi.

"Tetapi hari ini perubahan itu hanya dua pasal dari 79 pasal. Padahal menurut rakyat Papua, semua pasal itu perlu dievaluasi sesuai dengan arahan Presiden pada 11 Februari 2020 bahwa evaluasi UU Otsus Papua harus dilakukan secara menyeluruh," ujarnya.

Baca juga: Soal Pengelolaan Dana Otsus, KPK Sebut Pemda Papua Barat Perlu Pendampingan dan Pengawasan

Sementara itu Ketua MRP for Papua Yorrys Raweyai menyampaikan pihaknya bakal meneruskan aspirasi tersebut ke pihak terkait.

Yorry berharap masukan yang disampaikan MRP dan DPRP didengar pengambil kebijakan.

"MPR adalah bagaimana bisa memfasilitasi untuk aspirasi ini bisa didengar oleh presiden secara langsung," kata Yorrys.

Berita lainnya terkait otsus

(Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MRP Kritik Revisi UU Otsus Papua, Kenapa Hanya Dua Pasal yang Direvisi?

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved