Bakal Ajukan 14 Poin Revisi UU Otsus, Pansus DPRP Papua Barat: Rangkuman dari 24 Bab dan 79 Pasal

Ada 14 poin usulan dalam revisi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang diterima DPRP Papua Barat.

Editor: Astini Mega Sari
(Google Maps)
Peta Papua dan Papua Barat - Ada 14 poin usulan dalam revisi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang diterima DPRP Papua Barat. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Ada 14 poin usulan dalam revisi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang diterima Dewa Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat.

Usulan tersebut diterima dalam rapat paripurna penyerahan laporan hasil pembahasan panitia khusus (pansus) otsus di Manokwari, Kamis (17/6/2021).

Dilansir Antara, Ketua Pansus Otsus DPRP Papua Barat, Yan Anton Yoteni mengatakan bahwa 14 poin revisi UU Otsus itu merupakan aspirasi masyarakat Papua Barat yang akan diserahkan kepada Pansus Otsus DPR RI.

"14 poin ini segera kami serahkan kepada Pansus Otsus DPR RI di Jakarta, setelah kami satukan persepsi dengan DPR Provinsi Papua," kata Yoteni.

Yoteni menjelaskan bahwa aspirasi masyarakat yang dirampungkan dalam 14 poin itu bukan untuk revisi UU Otsus Papua secara parsial, tapi universal atau keseluruhan pasal di dalam UU tersebut.

Baca juga: Pansus Otsus Papua: Saya Minta Keseriusan dari Kementerian untuk Membahas Masalah Papua

"Perlu diketahui bahwa 14 poin ini merupakan rangkuman dari 24 bab dan 79 pasal yang tercantum dalam UU 21 tentang Otsus Papua," kata Yoteni.

Adapaun ke-14 poin usulan itu antara lain menyangkut kewenangan di bidang politik, ekonomi, pendidikan, kesehatan, perlindungan dan pemberdayaan bagi Orang Asli Papua atau OAP.

Pada poin selanjutnya diusulkan revisi pemberian kesempatan bagi OAP dalam kelembagaan DPR RI melalui mekanisme pengangkatan.

"Di tingkat DPR provinsi dan kabupaten/kota melalui mekanisme pemilu dan pengangkatan pun harus ada ketegasan menyangkut komposisi jumlah keanggotaan yang diangkat dalam kerangka otsus," tuturnya.

DPRP Papua Barat juga mengusulkan revisi terkait penguatan kewenangan pada lembaga kultur Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap calon bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota terkait statsu sebagai OAP.

Baca juga: Evaluasi Kemendagri soal Otsus Papua: Belum Berdampak Besar ke Masyarakat Asli meski APBD Besar

"Kami juga usulkan revisi terkait pelrindungan dan keberpihakan bagi OAP memperoleh kesempatan dan diutamakan dalam berbagai pekerjaan seperti ASN, TNI-Polri, BUMN, BUMD, dan bidnag kerja lainnya," ucap Yoteni.

Lebih lanjut DPRP Papua Barat juga usulkan revisi terkait pembentukan partai politik lokal, perlindungan dan pemberdayaan hak-hak masyarakat adat, hingga revisi sistem perencanaan pembangunan daerah dan perencanaan pengelolaan penerimaan anggaran dalam kerangka otsus.

Yoteni menyebutkan DPRP Papua Barat juga usulkan tentang ketegasan pada perlindungan dan penegakan HAM Papua melalui terbentuknya pengadilan HAM, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dan pendirian perwakilan Komnas HAM di Papua Barat.

Terakhir, atau ke-14, DPRP Papua Barat mengusulkan pengawasan pelaksanaan otsus dilakukan mealui pembentukan badan pengawas otsus yang berkedudukan di bawah, dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.

Berita lainnya terkait Otsus

(Antara)

Sumber: Antara
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved