Kelanjutan Kasus Bocah 10 Tahun Tewas setelah Digigit Anjing Tetangga, Polisi Sudah Lakukan Ini

Polrestabes Medan telah mengamankan seekor anjing yang mengigit MRA (10) yang mengakibatkan demam tinggi lalu meninggal dunia.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
KOMPAS.com/DEWANTORO
Lia Pratiwi (42) menunjukkan foto anaknya, M. Reza Aulia (10) membawa berkas laporan di Polsek Tuntungan pada Jumat (11/6/2021). Sebelum meninggal dunia pada Minggu (13/6/2021), Reza digigit anjing pada Kamis (10/6/2021). Kondisinya dari hari ke hari semakin memburuk. Pihak keluarga membuat laporan ke polisi lantaran tidak ada itikad baik dari pemilik anjing. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Polrestabes Medan telah mengamankan seekor anjing yang mengigit MRA (10) yang mengakibatkan demam tinggi lalu meninggal dunia.

Polisi bakal memeriksa kesehatan anjing itu.

Wakaatreskrim Polrestabes Medan, AKP Rafles Langgak Putra Marpaung mengatakan sedang mendalami kasus yang menyebabkan tewasnya MRA.

Mereka masih mengumpulkan bukti-bukti kuat sehingga menjerat pemilik anjing.

Ia mengatakan hewan yang menggigit paha kanan korban sudah dikurung di salah satu ruangan di Polrestabes Medan.

Baca juga: Dalam Keadaan Lemah, Bocah yang Digigit Anjing Tetangganya Sempat Antar Ibu ke Kepolisian

"Anjing sudah kita amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan terhadap anjing tersebut apakah mengandung penyakit tertentu ataupun virus tertentu sehingga menyebabkan kematian manusia,”kata AKP Rafles, Rabu (16/6/2021).

AKP Rafles mengatakan untuk hasil pemeriksaan membutuhkan waktu sekitar 14 hari.

Tim menunggu hasil langsung dari petugas di laboratorium.

Selain itu, Rafles menyebutkan timnya juga telah melakukan olah TKP di lokasi untuk mengetahui kebenaran apakah anjing tersebut yang menggigit korban.

Namun sejauh ini, kata Rafles belum ada tanda-tanda pasti. Pasalnya, tidak ada saksi yang melihat kalau anjing tersebut yang menggigit korban.

"Di lapangan kami sudah cek TKP dan kami cari saksi-saksi belum ada yang melihat langsung anjing yang bermasalah ini menggigit si anak. Jadi mana tau bisa saja anjing yang lain. Sementara yang terduga pemilik anjing juga tidak tahu," ucapnya.

Namun, sudah ada tiga saksi yang diperiksa oleh Polrestabes Medan termasuk orang tua korban.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah ada unsur kelalaian yang dilakukan oleh pemilik hingga menyerang orang yang melintas.

"Kalau misalnya ditemukan tindakan pidana kemungkinan pasalnya 359 karena kelalaiannya menyebabkan seseorang meninggal dunia atau 360 karena menyebabkan orang luka-luka maupun 490 yaitu pemilik hewan yang tidak menjaga sehingga hewan tersebut menyerang orang lain," tutupnya.

Seperti diketahui, MRA meninggal dunia pascadigigit anjing tetangga di Jalan Sagu Raya, Perumnas Simalingkar, meninggal dunia usai digigit anjing peliharaan tetangganya pada Kamis (10/6/2021).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved