Minta RUU Otsus Papua Tak Terbatas pada 2 Pasal, Pansus: Ini Harga Mati atau Kita Buka Diskusi?

Menurut Ketua Pansus pembahasan mengenai RUU Otsus harus juga melihat perkembangan yang terjadi selama ini di Papua.

Editor: Astini Mega Sari
Tribunnews.com/Dok. Pribadi
Komarudin Watubun 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Pembahasan mengenai Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua diminta tidak hanya fokus pada dua pasal, yaitu Pasal 34 mengenai dana otsus dan Pasal 76 terkait pemekaran wilayah.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Otsus Papua, Komarudin Watubun mengatakan usulan tersebut disampaikan oleh banyak anggota pansus.

Sebab, menurutnya pembahasan mengenai RUU Otsus harus juga melihat perkembangan yang terjadi selama ini di Papua.

"Pertanyaan teman-teman tadi, ada usulan banyak perkembangan yang terjadi yang menuntut tidak saja dua (pasal) itu tapi juga aspirasi yang berkembang," kata Komarudin dalam rapat kerja Pansus dengan Menteri Dalam Negeri, Menkeu, dan Menkumham, Kamis (17/6/2021).

Baca juga: Bakal Ajukan 14 Poin Revisi UU Otsus, Pansus DPRP Papua Barat: Rangkuman dari 24 Bab dan 79 Pasal

Komarudin meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan pandangan dan menjawab terkait usulan tersebut.

Ia pun bertanya kepada Mendagri Tito Karnavian yang hadir dalam rapat terkait pandangan pemerintah soal dua pasal RUU Otsus.

"Nah, pandangan pemerintah seperti apa terhadap perkembangan itu. Apakah dua pasal ini harus harga mati atau kita buka ruang untuk (aspirasi) itu?" tanya Komarudin.

Sebelumnya, Politisi PDI-P itu mengingatkan pemerintah bahwa dalam revisi UU Otsus Papua harus mengutamakan percepatan tujuan otsus yaitu prinsip kesejahteraan.

Menurutnya, jika hal itu dilakukan tentu Fraksi-Fraksi akan membicarakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan membawa semangat kekeluargaan.

Baca juga: Pansus Otsus Papua: Saya Minta Keseriusan dari Kementerian untuk Membahas Masalah Papua

Menjawab pertanyaan Komarudin, Tito berpandangan bahwa pemerintah pada dasarnya pokok revisi UU Otsus Papua hanya pada dua pasal.

"Mengenai dana Otsus. Nah, dana ini dari pemerintah dilanjutkan 20 tahun dan kemudian ditambah besarannya dari 2 persen menjadi 2,25 persen Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional. Namun perlu diatur juga lebih rinci mengenai tata kelola keuangan tersebut," ujar Tito.

Sementara itu, terkait Pasal 76 tentang Pemekaran Wilayah bertujuan memberikan ruang kepada pemerintah pusat dengan mendengarkan aspirasi dari otoritas di Papua seperti DPRP, MPRP, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan semua stakeholder masyarakat.

Menurutnya, ruang aspirasi perlu diberikan karena memang ada permasalahan di Papua.

Sehingga, atas dasar itu, Tito menegaskan bahwa pemerintah tak menutup kemungkinan dibukanya pasal-pasal lain untuk direvisi guna mempercepat pembangunan di Papua.

Baca juga: Evaluasi Kemendagri soal Otsus Papua: Belum Berdampak Besar ke Masyarakat Asli meski APBD Besar

"Jadi kami kira, tidak menutup kemungkinan dibuka pasal-pasal lain sepanjang itu adalah dalam rangka percepatan pembangunan Papua," kata Tito.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved