Berniat Pinjam Kartu Keluarga untuk Urus STNK, Gadis di Bawah Umur Ini Justru Dirudapaksa sang Paman

Seorang pria di Lamongan, dibekuk Polisi karena tega menyetubuhi keponakannya yang masih di bawah umur secara paksa.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Seorang pria di Lamongan, dibekuk Polisi karena tega menyetubuhi keponakannya yang masih di bawah umur secara paksa saat korban berkunjung ke rumah pelaku. 

Aksi tak senonoh ini sempat terhenti ketika WS menerima telepon dari istrinya, namun aksi itu kembali dilanjutkan sambil memaksa korban agar bersedia meladeni nafsu bejat pelaku.

Korban berusaha berontak, namun tak kuasa menahan kuatnya tindihan pelaku.

Baca juga: Siswa Kelas 4 SD Cabuli Bocah 6 Tahun saat Bermain Bersama, Aksinya Kepergok Kakak Korban

Hendak berteriakpun, korban tidak mampu, lantaran tangan pelaku juga membungkam mulut korban.

Usai disetubuhi pelaku, korban pulang dan menceritakan semua ulah pelaku ke ibunya.

Naik pitam, ibu korban yang tidak terima atas apa yang diperbuat pelaku akhirnya melaporkan kejadian yang dialami anaknya itu ke Polsek Ngimbang.

Tak membutuhkan waktu lama, setelah menerima laporan itu langsung anggota Polsek Ngimbang mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya.

Pelaku dengan inisial WS ini pun mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Mapolsek Ngimbang untuk proses lebih lanjut.

Menurut Turkhan, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata Turkhan.

(Surya.co.id/Hanif Manshuri)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Keponakan Pinjam Kartu Keluarga Malah Disetubuhi Paksa Oleh Pamannya, Kejadian di Lamongan

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved