Jadi Brimob Gadungan dengan Bekal Pistol Mainan, Pria Ini Tipu Wanita dan Bawa Kabur Mobil Korban

Seorang pria berinisial DN ditangkap polisi setelah melakukan penipuan dengan mengaku sebagai Brimob.

Editor: Astini Mega Sari
Thisiswhyimbroke.com/Tihk|Patent Pending
Ilustrasi penangkapan - Seorang pria berinisial DN ditangkap polisi setelah melakukan penipuan dengan mengaku sebagai Brimob. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Seorang pria berinisial DN ditangkap polisi setelah melakukan penipuan dengan mengaku sebagai Brimob.

Brimob gadungan itu rupanya menipu sejumlah wanita, dan membawa kabur harta para korbannya.

Pelaku merupakan warga Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Sedangkan penangkapan dilakukan olehaparat Polsek Ciampea, Kabupaten Bogor.

"Penangkapannya kita bekerja sama dengan Polsek Cikembar Sukabumi dan berhasil diamankan oknum Brimob gadungan ini," kata Kanit Reskrim Polsek Ciampea AKP Budi Utama kepada wartawan, Senin (21/6/2021).

Baca juga: Viral Aksi Wanita Gagalkan Pencurian, Korban Lompat dan Tubruk Pelaku yang Sedang Kendarai Motor

Kenalan Lewat Medsos dan Sasar Janda

Modus pelaku dalam beraksi ialah mengencani janda korbannya dengan awal perkenalan melalui media sosial (medsos).

Setelah melakukan pertemuan, pelaku mengaku anggota Brimob Polda Jabar berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka).

Beberapa waktu kemudian, pelaku meminjam mobil korban dengan alasan pekerjaan dinas namun malah dibawa kabur.

Gelapkan dan Bawa Kabur Barang Berharga Korban

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku rupanya juga sudah beberapa kali melakukan penipuan di wilayah Sukabumi.

"Semuanya dengan cara penipuan dengan seragam Brimob, kemudian barang-barang korban digelapkan," katanya.

Baca juga: Komplotan Perampok Gasak 46 Laptop Senilai Rp 250 Juta, Tak sampai 5 Menit untuk Buka Rolling Door

Seragam Brimob dan Pistol Mainan Disita

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa seragam Brimob berpangkat Bripka lengkap dengan pistol mainan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved