Jadi Brimob Gadungan dengan Bekal Pistol Mainan, Pria Ini Tipu Wanita dan Bawa Kabur Mobil Korban
Seorang pria berinisial DN ditangkap polisi setelah melakukan penipuan dengan mengaku sebagai Brimob.
Bawa Kabur Mobil Korban
Tidak hanya tertipu dengan status pelaku DN yang ternyata polisi gadungan, mobil milik korban juga dibawa kabur pelaku.
Sebelum tertipu, korban termasuk keluarga korban terjebak rayuan pelaku yang mengaku sebagai anggota Brimob berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) dengan awal perkenalan via media sosial.
Namun akhirnya, karena korban merasa tertipu, dia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciampea.
"Jadi tersangka melakukan penipuan atau penggelapan kendaraan, kendaraan ini dibawa pergi oleh tersangka," kata Kapolsek Ciampea Kompol Beben Suyandi kepada wartawan, Senin (21/6/2021).
Polsek Ciampea berhasil membekuk tersangka ini di wilayah Cikembar, Kabupaten Sukabumi bekerja sama dengan polsek setempat.
Beben juga memastikan bahwa identitas tersangka ini tidak ada di Satuan Brimob.
"Ini ngaku-ngaku brimob, ini adalah gadungan, bukan Brimob sebenarnya. Karena setelah dikonfirmasi ke Sat Brimob bahwa tidak ada identitas tentang anggota tersebut," kata kapolsek.
Baca juga: Kronologi Sales di Blitar Gasak Uang Pelanggan Rp 64 Juta, Berawal Curi ATM lalu Hapalkan Nomor PIN
Bawa Kabur Uang Rp 50 Juta
Selain korban janda di Ciampea Bogor, tersangka DN penipu bermodus anggota Brimob gadungan ini juga memiliki korban-korban lainnya.
Kanit Reskrim Polsek Ciampea AKP Budi Utama menambahkan bahwa korban-korban penipuan lain dari tersangka ini juga ada di wilayah Sukabumi.
"Korbannya selain di Ciampea, masih ada korban-korban lain di wilayah Sukabumi, karena sudah ada juga yang melapor ke polsek."
"Ada yang ditipu juga sebesar Rp 50 juta, ada juga anak kecil dikasih penenang motornya diambil," kata AKP Budi Utama.
Dia menjelaskan bahwa Polsek Ciampea hanya menangani kasus penipuan di Ciampea, sementara kasus penipuan lain di Sukabumi yang dilakukan pelaku penanganannya dikoordinasikan dengan kepolisian Sukabumi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa seragam Brimob berpangkat Bripka yang didapat pelaku dari toko atribut di Depok lengkap dengan pistol mainan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Brimob Gadungan Tipu Sejumlah Janda Desa Cikembar Sukabumi dan Ciampea Bogor, Begini Aksinya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Ilustrasi-penangkapan.jpg)