Jadi Daerah Khusus Migas, Bupati Teluk Bintuni Tetap Konsen Selamatkan Hutan Lindung dan Mangrove
Teluk Bintuni merupakan salah satu daerah, di Provinsi Papua Barat, yang telah ditetapkan sebagai kawasan industri khusus berbasis Minyak dan Gas Bumi
Penulis: Safwan Ashari | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Teluk Bintuni merupakan salah satu daerah, di Provinsi Papua Barat, yang telah ditetapkan sebagai kawasan industri khusus berbasis Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Kendati demikian, Bintuni pun memiliki tanggungjawab untuk melestarikan hutan lindung dan kawasan mangrove.
Hal tersebut, diungkapkan Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, kepada TribunPapuaBarat.com, Jumat (25/6/2021).
"Kita punya kawasan mangrove yang terbesar, hutan lindung dan lainnya," ujar Bupati Teluk Bintuni.
"Kami sudah berkomitmen untuk tetap mengamankan dua kawasan tersebut," ucapnya.
Pasalnya, kata Kasihiw, posisi dari hutan mangrove sangat strategis, karena berada diantara kawasan industri dan kota Teluk Bintuni sendiri.
"Ini akan menjadi tantangan tersendiri bagi kami, apapun yang terjadi pemerintah Bintuni akan tetap menata kawasan tersebut," ujar Kasihiw.
Sebab, menurut Kasihiw, pihaknya akan melakukan beberapa kebijakan untuk menyelamatkan kawasan tersebut.
"Ini sebagai simbol untuk mendukung kebijakan daripada Bapak Gubernur, yang menjadikan daerah ini menjadi Provinsi Konservasi," tuturnya.
Ia mengaku, saat ini jumlah keseluruhan dari luasan hutan yang ada di Teluk Bintuni sekitar 1,7 juta hektar.
"Kalau untuk mangrove saya belum tahu secara rinci," tuturnya.
Hentikan Izin Konsesi
Selain itu, Kasihiw mengaku, saat ini pihaknya telah menandatangani pemberhentian dua izin konsesi.
"Saya sudah berhentikan dua izin konsesi, dan ada beberapa rekomendasi lagi berupa teguran," ucapnya.
"Ada yang sudah punya izin namun belum melaksanakan aktivitas, maka rekomendasinya keluar untuk dihentikan," imbuh Kasihiw.(*)