Massa Bakar Sejumlah Kantor Pemerintah di Yalimo Papua Pascaputusan MK terkait Sengketa Pilkada

Massa membakar membakar beberapa kantor pemerintah dan kios di Distrik Elelim pada Selasa (29/6/2021).

Editor: Astini Mega Sari
Kompas.com/Istimewa
Kantor KPU Yalimo dibakar massa setelah MK mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Piloada Yalimo 2020,Yalimo, Papua, Selasa (29/6/2021) 

Saat kejadian, Erdi Dabi dipastikan dalam keadaan tidak sadarkan diri karena dipengaruhi minuman beralkohol.

Dari insiden tersebut, seorang Polwan Bripka Christin Meisye Batfeny (36) yang mengendarai sepeda motor, tewas di tempat.

Akibat kasus tersebut, Erdi Dabi yang sudah berdamai dengan keluarga korban, dijatuhi hukuman empat bulan penjara dipotong masa tahanan pada 18 Februari 2021.

Erdi Dabi dimasukan dalam Lapas Abepura pada 22 April, untuk menjalani masa tahanan yang tinggal tersisa dua minggu. (*)

Berita lainnya terkait Papua

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tak Terima Putusan MK, Massa Bakar Sejumlah Kantor Pemerintah di Yalimo, Papua

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved