4 Fakta Kerusuhan di Yalimo Papua: Kapolda Papua Kirim 2 SST Brimob hingga Duduk Perkara

Massa di Kabupaten Yalimo, Papua mengamuk dan membakar sekitar delapan kantor pelayanan dan pemerintahan, Selasa (29/6/2021).

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Kompas.com/Istimewa
Kantor KPU Yalimo dibakar massa setelah MK mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Piloada Yalimo 2020,Yalimo, Papua, Selasa (29/6/2021) 

Dia akan meminta Erdi Dabi berkomunikasi dengan massa agar tidak melakukan aksi anarkistis.

"Malam ini (Selasa, 29 Juni 2021) saya akan bertemu dengan pasangan nomor urut 1 untuk menenangkan massanya," tutur dia.

Tak hanya itu, Kapolda pun mengirim pasukan untuk mengamankan situasi.

"Besok juga kami pihak kepolisian akan mengirimkan pasukan sebanyak 2 SST untuk membantu Polres melakukan antisipasi kejadian serupa yang akan berulang," ujar Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri.

Baca juga: Warga Ketakutan dan Mengungsi di Polres serta Koramil Pasca-Pembakaran Kantor Pemerintahan di Yalimo

 

Duduk Perkara

Pilkada Yalimo 2020 diikuti oleh dua pasangan calon kepala daerah, nomor urut 1 Erdi Dabi-Jhon Wilil, nomor urut 2 Lakiyus Peyon-Nahum Mabel.

Berdasarkan rapat pleno KPU Yalimo pada 18 Desember 2020, KPU menetapkan paslon nomor urut 1 (Erdi Dabi) menjadi pemenang dengan perolehan 47.881 suara atau unggul 4.814 suara dari saingannya.

Akan tetapi, putusan tersebut digugat ke MK oleh paslon nomor urut dua.

Pada 19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU Yalimo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 105 TPS yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek.

PSU dilakukan pada 5 Mei 2021 dan pada 15 Mei 2021, KPU melakukan pleno dan memutuskan Erdi Dabi-Jhon Wilil menjadi pemenang Pilkada Yalimo dengan perolehan 47.785 suara atau unggul 4.732 suara dari lawannya.

Pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel kembali menggugat hasil tersebut ke MK.

Kali ini, materi gugatannya adalah status Erdi Dabi yang merupakan mantan narapidana yang seharusnya belum bisa menjadi peserta Pilkada.

Pada 29 Juni 2021, MK mengabulkan gugatan tersebut dan mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo.

MK pun memerintahkan KPU Yalimo melaksanakan Pilkada ulang mulai dari tahapan pendaftaran peserta Pilkada.

Baca juga: Situasi Yalimo Mencekam karena Aksi Pembakaran oleh Massa, Polda Papua akan Kirim Pasukan Tambahan

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved