4 Fakta Kerusuhan di Yalimo Papua: Kapolda Papua Kirim 2 SST Brimob hingga Duduk Perkara

Massa di Kabupaten Yalimo, Papua mengamuk dan membakar sekitar delapan kantor pelayanan dan pemerintahan, Selasa (29/6/2021).

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Kompas.com/Istimewa
Kantor KPU Yalimo dibakar massa setelah MK mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Piloada Yalimo 2020,Yalimo, Papua, Selasa (29/6/2021) 

Kasus Hukum

Adapun, Erdi Dabi sendiri pernah terjerat kasus hukum setelah terlibat insiden kecelakaan lalu lintas di Kota Jayapura pada 16 September 2020.

Saat itu, ia masih menjabat sebagai Wakil Bupati Yalimo.

Saat kejadian, Erdi Dabi dipastikan dalam keadaan tidak sadarkan diri karena dipengaruhi minuman beralkohol.

Seorang Polwan bernama Bripka Christin Meisye Batfeny (36) tewas dalam kecelakaan itu.

Akibat kasus tersebut, Erdi Dabi yang pada prosesnya sudah berdamai dengan keluarga korban, dijatuhi hukuman empat bulan penjara dipotong masa tahanan pada 18 Februari 2021.

Dia pun dieksekusi pada 22 April 2021 kemudian Erdi Dabi dimasukan dalam Lapas Abepura untuk menjalani masa tahanan yang tinggal tersisa dua minggu.

(Kompas.com/Dhias Suwandi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mencekam, Gedung KPU hingga Kantor DPRD Yalimo Dibakar Massa, Warga Mengungsi, Ini Langkah Kapolda"

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved