Pengakuan Pria yang Siram Mantan Pacar dengan Air Keras: Tak Ikhlas Dia Pacaran dengan Lelaki Lain
Jajaran Satreskrim Polres Brebes menangkap WR (19), warga Desa Rengaspendawa, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes.
Ia bahkan kesulitan mengunyah dan menelan makanan karena mulutnya tak bisa terbuka lebar.
Akibat luka penyiraman air keras itu cukup memilukan.
Kedua tangan, kedua paha, dan bagian pipi kanannya melepuh.
Semua luka lepuhnya dibalut menggunakan kain kasa.
Baca juga: Larang Guru yang Belum Divaksin Mengajar di Kelas, Kadisdik Papua: Itu Kan Membahayakan Orang Lain
Dikatakan R, penyiram air keras menggunakan helm, jaket, dan sarung tangan.
“Saya tidak kenal karena ditutupi rapat. Dia menyiram dua kali ke badan saya. Awalnya tidak terasa apa-apa. Setelah sampai di rumah badan saya sakit semua seperti terbakar,” katanya kepada wartawan, Selasa 16 Maret 2021.
Setelah aksi penyiraman air keras oleh orang tak dikenal, beberapa saat kemudian muncul pesan berantai di akun Facebook milik R.
Pesan berantai itu diketahui berasal dari seseorang yang sebelumnya memesan kosmetik kepada dirinya.
Tak lama kemudian akun yang diduga pelaku penyiraman tersebut ditutup.
Pelaku WR yang saat ini mendekam di Mapolres Brebes dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku kita sangkakan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara," kata Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto.
(Kompas.com/Tresno Setiadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Penyiram Air Keras Siswi SMK di Brebes, Sakit Hati Diputus Cinta"