Prabowo Hapus Bonus BUMN: Enak di Lo, Nggak Enak di Rakyat

Kebijakan penghapusan bonus, ucap Prabowo Subianto, bertujuan untuk menegakkan efisiensi dalam tata kelola BUMN. 

Tribunnews/Jeprima
BONUS BUMN - Presiden Prabowo Subianto menghapus tantiem atau bonus untuk komisaris BUMN. Jika BUMN merugi, ucapnya, tidak adil komisaris tetap menerima bonus. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Presiden Prabowo Subianto menghapus tantiem atau bonus untuk komisaris BUMN.

Jika BUMN merugi, ucapnya, tidak adil komisaris tetap menerima bonus.

"Perusahaan rugi, dikasih bonus komisarisnya. 'Enak di lo, nggak enak di rakyat.' Coret!" katanya saat membuka Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Otonomi Expo 2025 di ICE BSD, Tangerang, Kamis (28/8/2025).

Jika ada menolak kebijakan ini, Presiden Prabowo mempersilakan untuk keluar dari BUMN.

Itu sekaligus menjadi momentum untuk regenerasi di tubuh BUMN.

Menurutnya, banyak anak muda berbakat yang siap menggantikan pejabat BUMN yang tidak menjalankan tugas dengan baik.

Baca juga: Singgung Pengusaha Nakal, Presiden Prabowo Minta Para Bupati Hati-hati Beri Izin Usaha 

 

Kebijakan penghapusan bonus, ucap Prabowo Subianto, bertujuan untuk menegakkan efisiensi dalam tata kelola BUMN

"Efisiensi itu perintah UUD, bukan maunya Prabowo," ujarnya.

Ia mengatakan perusahaan negara tidak boleh untuk mencari keuntungan pribadi, sementara rakyat menanggung kerugian.

Presiden mengingatkan BUMN itu milik rakyat dan harus dikelola untuk kepentingan nasional.

"Ada itu direksi-direksi BUMN merasa jadi kayak raja, kayak perusahaan punya neneknya sendiri," ujar Presiden Prabowo.

Pembenahan BUMN, ucapnya, adalah bagian dari upaya besar pemerintah untuk menegakkan efisiensi dan integritas pengelolaan keuangan negara.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Prabowo Hapus Tantiem BUMN: Perusahaan Rugi Kok Komisaris Dapat Bonus

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved