Viral Video 20 TKA Masuk Indonesia saat PPKM Darurat, Ditjen Imigrasi Beri Penjelasan

Video yang memperlihatkan 20 orang tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia pada Sabtu (3/7/2021), viral di media sosial.

Editor: Astini Mega Sari
Kompas.com/Istimewa
20 TKA asal Cina tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sabtu (3/7/2021) malam. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Video yang memperlihatkan 20 orang tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia pada Sabtu (3/7/2021), viral di media sosial.

Video itu viral lantaran masuknya TKA tersebut ke Indonesia terjadi pada saat pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.

Menanggapi hal itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan penjelasan.

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menyebut, masuknya TKA tersebut ke Tanah Air yakni pada tanggal 25 Juni 2021, atau sebelum Indonesia memberlakukan kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali.

"Pemberitaan masuknya 20 orang TKA di Sulawesi Selatan, benar. Mereka adalah TKA yang akan bekerja di Proyek Strategis Nasional yang ada di Kabupaten Bantaeng," kata Angga dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (4/7/2021).

Baca juga: Viral Video Restoran Ramai Tanpa Prokes, Pembeli Ngaku Tak Takut Corona: Bebas, Tak Ada Jaga Jarak

Kendati demikian, Angga membantah kebenaran video viral yang memperlihatkan TKA tersebut masuk ke Indonesia pada bulan Juni 2021, atau saat pemerintah memberlakukan PPKM.

Ia menyebut, video beredar yang menarasikan TKA masuk di saat PPKM itu merupakan rekaman pada bulan Juni 2020.

"Video tersebut merupakan video lama yaitu pada Juni 2020 dan bukan video kondisi saat ini," kata Angga.

"Orang asing dalam video tersebut merupakan orang asing yang akan meninggalkan Indonesia dengan rute Manado-Jakarta-Nanning (RRT)," ucap dia.

Terkait TKA yang datang ke Makassar, Angga mengatakan bahwa semua TKA yang masuk ke Indonesia tersebut telah melalui pemeriksaan kesehatan oleh Kementerian Kesehatan dan memenuhi persyaratan keimigrasian.

Baca juga: Viral Foto IGD RSUD Soetomo Penuh Jasad Pasien Covid-19, Direktur: Progres Penyakitnya Cepat Sekali

Saat ini, kata dia, pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke Wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran Covid-19.

Aturan pelarangan ini, mengacu kepada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.

"Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan," kata Angga.

"Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri," ucap dia.

Dikutip dari Tribunnews, dalam video yang tersebar luas di masyarakat tersebut memperlihatkan rombongan orang tengah datang dan sampai di bandara.

Baca juga: Viral Video Oknum Lurah di Depok Nekat Gelar Pesta saat PPKM, Satpol PP Turun Tangan

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved