Remaja 17 Tahun Dirupaksa Kekasih dan 2 Teman Pelaku, Korban Dipaksa Tenggak Miras
Gadis remaja berusia berinisial L (17) di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta dirupaksa oleh tiga pemuda.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Gadis remaja berusia berinisial L (17) di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta dirupaksa oleh tiga pemuda.
Di antara pelaku, ternyata merupakan kekasih koban sendiri.
Identitas mereka masing-masing TN (22) yang merupakan kekasih korban, serta MLP (22) dan WMW (27), residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut Tribunnews.com sajikan fakta-faktanya:
1. Kronologi
Dirangkum dari TribunJogja.com, kasus yang menimpa korban terjadi pada tanggal 25 Juni 2021 lalu.
Saat itu kekasih korban mengajak L untuk jalan-jalan.
Keduanya sepakat bertemu di tempat pemancingan di Kelurahan Genjahan, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul.
Rupanya, di sana keduanya juga bertemu dengan MLP dan WMW yang merupakan rekan dari TN.
Baca juga: Pria Ini Cabuli 5 Anak di Bawah Umur, Pelaku Pakai Modus Pura-pura Tanya Alamat
2. Dipaksa tenggak miras
Masih berada di lokasi pemancingan, para pelaku kemudian memaksa memaksa L menenggak minuman keras yang sudah disiapkan.
Selepas magrib, korban dan para pelaku kemudian mampir ke sebuah rumah kerabat WMW dan membakar ikan hasil pancingan di sana.
Kemudian malam harinya, korban diantar TN, diikuti dua pelaku.
Mereka berhenti di sebuah gubuk, yang menjadi lokasi aksi bejat itu.
TN yang pertama memulai aksi bejat tersebut lalu diikuti pelaku lain.
3. Diotaki pacar korban
Kapolsek Ponjong, AKBP Sudono menyampaikan, tidak butuh waktu lama jajarannya berhasil meringkus tiga pelaku.
Mereka mengakui berbuatan bejatnya.
"TN memiliki ide untuk melakukan aksi tersebut," jelas Sudono dikutip dari TribunJogja.com.
"Para pelaku juga sudah mengakui telah melakukan tindakan asusila pada korban L," imbuhnya.
Baca juga: Wanita Difabel Disekap 3 Hari dan Dirudapaksa, Pingsan setelah Jalan Kaki Pulang dalam Kondisi Lemas
4. Dijerat pasal berlapis
Sudono melanjutkan penjelasannya, Para pelaku pun dikenai pasal berlapis.
Yaitu Undang-undang tentang Perlindungan Anak mengingat korban masih di bawah umur, serta Pasal 287 KUHP tentang persetubuhan.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, maksimal 15 tahun, disertai denda Rp 5 miliar," ujar Sudono.
Bersama pelaku, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian hingga sepeda motor yang digunakan pelaku.
Pakaian korban pun turut diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
5. Sempat dilakukan mediasi
Fakta lain diungkap oleh Pamong Kalurahan Umbulrejo, Kecamatan Ponjong, Suranto.
Ia menuturkan kejadian terungkap saat TN mengantarkan korban kembali ke rumah.
Pada 26 Juni dini hari, pelaku sempat dicegat oleh warga.
Baca juga: Berniat Pinjam Kartu Keluarga untuk Urus STNK, Gadis di Bawah Umur Ini Justru Dirudapaksa sang Paman
Menurutnya, warga memutuskan menggiring TN ke Mapolsek Ponjong lantaran curiga dengan keterangan pelaku.
Keluarga korban pun juga ikut serta melaporkan pelaku setelah mendengar pengakuan anaknya.
"L mengakui pada keluarganya jika dirudapaksa oleh TN dan dua pria lainnya," ungkap Suranto dikutip TribunJogja.com.
Menurutnya, mediasi sempat berlangsung antara pelaku dan keluarga korban.
Namun, keluarga L bersikeras membawa kasus tersebut ke ranah hukum. (*)
Berita lainnya terkait pelecehan seksual
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Kapolsek-Ponjong-AKBP-Sudono-tengah-dan-3-pelaku-belakang.jpg)