Pansus Setuju RUU Otsus Papua Dibawa ke Paripurna DPR untuk Disahkan Jadi UU

Pansus RUU Otsus Papua DPR setuju perubahan kedua UU Otsus Papua agar sampai ke tahap terakhir pada rapat paripurna.

Editor: Astini Mega Sari
(Google Maps)
Peta Papua dan Papua Barat - Pansus RUU Otsus Papua DPR setuju perubahan kedua UU Otsus Papua agar sampai ke tahap terakhir pada rapat paripurna. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua bersama pemerintah setuju revisi UU Otsus Papua dibawa ke ke tahap terakhir pada rapat paripurna DPR.

Keputusan itu diambil setelah seluruh Fraksi DPR menyetujui kelanjutan pembahasan RUU Otsus Papua pada tingkat kedua pemanggilan keputusan dalam rapat paripurna DPR.

"Setelah tadi penyampaian pendapat fraksi-fraksi, dari sembilan fraksi dan Komite I DPD RI semua menyatakan menerima dan menyetujui pembahasan Rancangan perubahan ini untuk ditetapkan menjadi undang-undang," kata Ketua Pansus RUU Otsus Papua DPR Komarudin Watubun dalam rapat kerja Pansus Otsus Papua DPR dengan Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan, Senin (12/7/2021).

"Saya mengesahkan ini untuk dibawa ke paripurna. Mohon maaf saya tidak tanya setuju atau tidak karena tadi semua pernyataan setuju. Supaya lebih cepat lebih baik," sambung dia sembari mengetuk palu tanda disetujui.

Baca juga: Massa Gelar Aksi Demo Tolak Otsus Jilid II, Ini Kata Wakapolres Manokwari

Pada rapat tersebut, sembilan fraksi menyatakan setuju agar RUU Otsus Papua dapat dilanjutkan pembahasannya ke tahap pengambilan keputusan tingkat kedua yaitu pada rapat paripurna DPR.

Persetujuan pertama datang dari Fraksi PDI-P yang diwakili oleh anggota Pansus Otsus Papua MY Esti Wijayati saat membacakan pendapat mini fraksi terkait RUU tersebut.

"Maka terhadap Rancangan Perubahan kedua Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, hasil rapat Panja, Fraksi PDI-P dapat menyetujui untuk dilanjutkan pembahasannya pada pembicaraan tingkat dua pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang," ungkap Esti.

Kendati demikian, Esti mengungkapkan bahwa Fraksi PDI-P berpesan agar pemerintah pusat mendampingi pemerintah daerah dalam penyusunan pelaksanaan undang-undang.

Baca juga: RUU Otsus Papua Diusulkan untuk Disahkan pada 15 Juli 2021

Hal tersebut diperlukan agar dalam penyusunan peraturan pelaksanaan undang-undang dapat secepatnya diselesaikan.

"Dengan demikian, program atau kegiatan percepatan pembangunan kesejahteraan, terutama terkait dengan pemenuhan bidang pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat orang asli Papua dapat segera direalisasikan sesuai target kinerja dalam rencana induk percepatan pembangunan Papua," tutur dia.

Selanjutnya, dari juru bicara Fraksi Partai Golkar, Trifena M Tinal juga meyebutkan bahwa Fraksinya menyetujui RUU Otsus Papua agar dibawa ke rapat paripurna.

Trifena berharap, RUU Otsus Papua dapat memenuhi harapan dan bermanfaat secara luas bagi masyarakat Papua.

Kemudian, Wakil Ketua Pansus Otsus Papua mewakili Fraksi Partai Gerindra Yan Permenas Mandenas juga mengatakan bahwa fraksinya menyetujui RUU Otsus Papua berlanjut dalam pengambilan keputusan pada rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Baca juga: Pansus Minta Ada Evaluasi Tahunan setelah UU Otsus Papua Berjalan Nantinya

Ia berharap, pemerintah pusat dapat berkomitmen mengawal selama 20 tahun ke depan dengan serius terkait pelaksanaan jalannya UU Otsus Papua.

Berikutnya yaitu anggota Pansus Otsus Papua dari Fraksi Partai Nasdem Roberth Rouw yang juga sependapat bahwa fraksinya menyetujui RUU Otsus Papua sampai ke tahapan rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved