UU Baru Disahkan, Dana Otsus Papua Naik Jadi 2,25 Persen
Sebelumnya, pada UU yang lama, dana otonomi khusus Papua yaitu 2 persen. Namun, setelah direvisi, dinaikkan menjadi 2,25 persen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Peta-Papua-dan-Papua-Barat.jpg)
Pasal 34 ayat (8) menjelaskan bahwa penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e ditujukan untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Papua dan berlaku sampai dengan 2041.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mewakili pemerintah berharap, kenaikan dana otsus tersebut dapat mempercepat pembangunan di Papua, mensejahterakan masyarakat Papua.
"Dana Otsus diharapkan akan dapat mempercepat pembangunan di Papua, mensejahterakan masyarakat Papua, dan hasil-hasilnya dapat lebih akuntabel," harap Tito dalam rapat paripurna, Kamis. (*)
Berita lainnya terkait Otsus Papua
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dana Otsus Papua Naik Jadi 2,25 Persen