Pemerintah Bakal Buka Bertahap PPKM Darurat pada 26 Juli, Luhut Beberkan Alasannya

Pemerintah berencana melakukan membuka bertahap pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 26 Juli 2021.

Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan alasan mengenai rencana pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 26 Juli 2021. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Pemerintah berencana melakukan pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 26 Juli 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan alasan mengenai rencana tersebut.

Menurut Luhut, data kasus Covid-19 dan mobilitas masyarakat mulai tampak melandai.

Namun, pemerintah perlu mempertimbangkan beberapa hal sebelum melonggarkan pembatasan kegiatan.

"Di dunia ini, tidak ada kebijakan habis ditutup langsung dibuka. Pengalaman di India, di Malaysia dan lainnya itu setelah (pembatasan) dibuka kasus naik lagi eksponensial," ujar Luhut dalam dialog B-Talk yang ditayangkan KompasTV, Selasa (20/7/2021) malam.

"Kita tidak mau seperti itu karena varian delta ini tujuh kali lebih dahsyat penularannya dairpada varian alpha," tutur dia.

Baca juga: Anggota Geng Motor Bersiap Tawuran ketika Malam Sepi saat PPKM, Kocar-kacir saat Dirazia Polisi

Oleh sebab itu, kata Luhut, pemerintah akan kembali melakukan evaluasi pelaksanaan PPKM darurat.

Menurutnya, hasil evaluasi akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo pada 25 Juli.

"Sekarang kan tanggal 20 Juli, nanti kalau berjalan baik, artinya kita masih menjalankan protokol kesehatan dan keterisian RS baik, tanggal 25 Juli akan kita laporkan kepada presiden," kata dia.

Namun, Luhut memprediksi pelaksanaan PPKM darurat ini memberikan dampak penurunan status suatu daerah, dari level risiko penularan tinggi ke risiko penularan sedang hingga rendah.

"Kalau semua berjalan baik, nanti akan banyak daerah di Jawa dan Bali levelnya menurun dari level empat ke level tiga. Bahkan ada yang menurun hingga level dua," tambahnya.

Baca juga: PPKM Darurat, Polisi di Lamongan Bagikan Uang Total 10 Juta ke Tukang Becak hingga Pedangan Asongan

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan bahwa PPKM darurat dapat dibuka secara bertahap pada 26 Juli.

Namun Jokowi menekankan, pembukaan tersebut harus berdasarkan penurunan tren kasus Covid-19.

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," tuturnya, Selasa malam

Jokowi juga mengungkapkan, penerapan PPKM darurat sejak 3 Juli merupakan kebijakan yang tidak bisa dihindari dan harus diambil pemerintah meskipun sangat berat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved