Manokwari dan Sorong Masuk dalam Daftar Wilayah yang Berlakukan PPKM Level 4, Ini Daftar Lengkapnya

Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga tanggal 25 Juli 2021.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TribunPapuaBarat.com/Safwan Ashari Raharusun
Saat Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Tornagogo Sihombing, memantau situasi penyekatan di areal jembatan Transito, Manokwari. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga tanggal 25 Juli 2021.

Penamaan PPKM Darurat juga diubah menjadi PPKM level 4.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bakwa pemerintah mengategorikan PPKM menjadi empat level yakni level satu, dua, tiga, dan empat.

"Level 4 itu sama dengan PPKM Darurat. Jadi, kita nggak pakai istilah darurat lagi, pakai level saja," kata Luhut dalam program B-Talk yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (20/7/2021) malam.

Mengutip Instruksi Mendagri nomor 22 tahun 2021, penetapan level wilayah ini berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Berikut daftar wilayah yang terapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali sebagaimana termuat dalam instruksi tersebut.

Baca juga: Pemerintah Bakal Buka Bertahap PPKM Darurat pada 26 Juli, Luhut Beberkan Alasannya

1. DKI Jakarta

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat

2. Banten

- Kota Tangerang Selatan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved