Suami Bunuh Istri karena Cemburu, Pelaku Sempat Mengelak Bunuh Korban hingga Minta Tolong Tetangga
Warga di permukiman Jalan Kelapa Puan RT 010 RW 03, Jagakarsa, Jakarta Selatan digegerkan dengan penemuan mayat perempuan pada Selasa (27/7/2021).
Ia menghantamkan linggis ke kepala istrinya.
“Dari keterangan tersangka, istrinya dipukul dua kali menggunakan linggis di bagian kepala ketika korban tertidur,” kata Azis.
Terancam Hukuman Mati
Kini, polisi telah menetapkan AR sebagai tersangka setelah penyidik melakukan olah TKP dan memeriksa AR.
“Kita kemudian menaikkan tingkat penyelidikan menjadi penyidikan dan telah menetapkan tersangka pelaku,” ujar Azis.
Atas perbuatannya, AR terancam hukuman mati.
"Tersangka kami jerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun," ujar Azis.
Azis mengatakan, AR dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.
(Kompas.com/Wahyu Adityo Prodjo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cemburu Berujung Maut, Suami Hantam Kepala Istrinya dengan Linggis hingga Tewas"
