Suami Bunuh Istri karena Cemburu, Pelaku Sempat Mengelak Bunuh Korban hingga Minta Tolong Tetangga

Warga di permukiman Jalan Kelapa Puan RT 010 RW 03, Jagakarsa, Jakarta Selatan digegerkan dengan penemuan mayat perempuan pada Selasa (27/7/2021).

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO
Korban pembunuhan dibawa menggunakan ambulans di Jalan Kelapa Puan RT 010 RW 03, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa (27/7/2021). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Warga di permukiman Jalan Kelapa Puan RT 010 RW 03, Jagakarsa, Jakarta Selatan digegerkan dengan penemuan mayat perempuan pada Selasa (27/7/2021) siang.

Perempuan tersebut ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka di bagian kepala.

Korban bernama M (63), dia tewas di tangan suaminya, AR (70).

Baca juga: Punya Dendam Lama ke Ayah Korban hingga Cekcok soal Listrik, Petani Ini Bunuh Tetangganya Sendiri

Peristiwa itu terkuak oleh tetangganya.

Seorang saksi mata sekaligus tetangga korban, Budi Harsono (46) mengaku sempat melihat pelaku meminta tolong kepada dirinya di depan rumah.

“Suaminya minta tolong ke sini (depan rumah) sekitar setengah dua. Dia minta tolong bangunin istrinya,” ujar Budi saat ditemui di lokasi kejadian, Selasa (27/7/2021) sore.

Budi lalu menuju ke dalam rumah korban. Ia melihat darah berceceran di dalam kamar.

“Saya pikir muntah darah, tapi darahnya banyak. Kepalanya berdarah banyak,” ujar Budi.

Budi melihat Maysaroh dalam posisi tertidur miring. Korban berada di atas kasur.

“Saya ada perasaan ragu-ragu saat mau membalikkan badan korban,” ujar Budi.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Ketua MUI Labura, Pelaku Rencanakan Bunuh Korban hingga Terancam Hukuman Mati

Merasa ada yang janggal, warga langsung melapor ke pihak RT untuk mengecek penemuan mayat M.

Kemudian polisi dihubungi dan datang untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

AR kemudian diamankan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Sementara itu, M dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati untuk diotopsi.

Bermotif Cemburu

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, AR mengakui telah membunuh istrinya.

Awalnya, AR sempat mengelak telah menghabisi nyawa istrinya.

“Adapun motifnya dari keterangan tersangka adalah cemburu terhadap istrinya,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, Rabu (28/7/2021) siang.

Azis mengatakan, AR mengaku beberapa kali memergoki istrinya terlihat mesra dengan beberapa pria.

AR mengaku telah memendam cemburu dan dendam kepada istrinya sekitar lima tahun.

Baca juga: Pembunuhan Wartawan di Sumut Libatkan 4 Oknum TNI, 1 Jadi Eksekutor, 3 Lainnya Jadi Penyedia Senjata

“Istrinya punya hubungan yang lama dengan beberapa orang, namun dia mencari kesempatan eksekusi,” ujar Azis.

“Dan saat ditemukan di TKP dia sempat menghindar atau tidak mengakui perbuataannya. Tapi berkat kejelian dari penyidik dia tidak bisa mengelak lagi,” ujar Azis.

Polisi menemukan bercak darah di baju AR, bekas berkarat di telapak tangannya, dan beberapa alat bukti lainnya.

AR menghabisi nyawa istrinya dengan cara memukulkan linggis ke kepala korban.

Dia disebut selalu mencari kesempatan untuk membunuh istrinya sejak lama.

“Kebetulan tersangka dan korban masih tinggal bersama dengan beberapa anak dan menantu. Jadi dia mencari waktu,” ujar Azis.

AR menunggu waktu yang tepat untuk bisa membunuh istrinya.

Kesempatan itu datang pada Selasa (27/7/2021) siang.

“Dia menunggu anaknya keluar rumah kemudian baru untuk melakukan aksinya,” tambah Azis.

Baca juga: Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Selidiki Kasus Nenek 74 Tahun yang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

AR membunuh istrinya yang sedang tidur pulas.

Ia menghantamkan linggis ke kepala istrinya.

“Dari keterangan tersangka, istrinya dipukul dua kali menggunakan linggis di bagian kepala ketika korban tertidur,” kata Azis.

 

Terancam Hukuman Mati

Kini, polisi telah menetapkan AR sebagai tersangka setelah penyidik melakukan olah TKP dan memeriksa AR.

“Kita kemudian menaikkan tingkat penyelidikan menjadi penyidikan dan telah menetapkan tersangka pelaku,” ujar Azis.

Atas perbuatannya, AR terancam hukuman mati.

"Tersangka kami jerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun," ujar Azis.

Azis mengatakan, AR dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.

(Kompas.com/Wahyu Adityo Prodjo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cemburu Berujung Maut, Suami Hantam Kepala Istrinya dengan Linggis hingga Tewas"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved