Rumah Kalapas Kotapinang Dibakar Pegawai Sendiri dan Napi, Pelaku Sakit Hati Dilaporkan Pakai Sabu
Enam orang tersangka kasus pembakaran rumah dinas Kepala Lembaga Permasyarakatan Klas III Kotapinang, Edison Tampubolon, ditangkap polisi.
Kepada polisi, dua eksekutor, AWS dan EH mengaku bahwa mereka disuruh oleh RASH, YD dan S.
Mereka bertiga adalah narapidana di Lapas itu.
Saat diperiksa polisi, ketiganya mengaku bekerja sama dengan ISH untuk melakukan sesuatu terhadap Kalapas Edison.
"Timbulnya perencanaan diawali dari ISH yang curhat sakit hati kepada Kalapas yang melaporkannya ke polisi yang menggunakan sabu di dalam lapas, sehingga ingin balas dendam," ujar Deni.
Baca juga: Cerita Kokom Tinggal Berdampingan dengan Kandang Domba, Rumahnya 2 Kali Dibakar sang Anak
Mereka merencanakan pembakaran tersebut pada 11 Juni dari dalam sel nomor 12.
Setelah rencana matang, mereka kemudian merekrerut AWS dan EH sebagai eksekutor.

Keduanya diberikan diupah Rp 300.000 dan Rp 1,2 juta untuk melancarkan aksi tersebut.
Keduanya telah dibayar sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Saat ini, seluruh tersangka masih mendekam di ruang tahanan Polres Labuhanbatu.
Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara akibat ulah yang mereka buat itu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Rumah Kalapas Kotapinang Dibakar oleh Napi dan Pegawainya Sendiri