Soal Perpanjangan PPKM di Papua Barat, Wagub Sebut Tunggu Surat Gubernur: Lagi dalam Proses

Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Papua Barat, masih menunggu surat Gubernur.

Penulis: Safwan Ashari | Editor: Astini Mega Sari
(TribunPapuaBarat.com/Safwan Ashari Raharusun)
Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, di Manokwari, Selasa (3/8/2021). 

Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Papua Barat, masih menunggu surat Gubernur.

Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani mengatakan, surat tersebut masih dalam proses.

"Surat Gubernur terkait perpanjangan PPKM lagi dalam proses," ujar Lakotani kepada TribunPapuaBarat.com, Selasa (3/8/2021).

"Mudah-mudahan hari ini atau besok sudah bisa ditandatangani."

Baca juga: PPKM Level 4 Dilanjutkan di Sejumlah Daerah di Luar Jawa-Bali, Sorong Termasuk

Lakotani mengatakan Pemprov Papua Barat akan mengikuti aturan pemerintah pusat terkait pelaksanaan PPKM.

"Kita mengikuti petunjuk pusat karena indikator untuk menentukannya tentu pemerintah pusat dengan berbagai perhitungan," tuturnya.

Presiden Joko Widodo sendiri telah memperpanjang PPKM hingga 9 Agustus 2021.

"Oleh karena itu, kita akan melakukan penyesuaian," imbuh Lakotani.

Lebih lanjut, Lakotani meminta kesadaran semua pihak terkait pelaksanaan PPKM di Papua Barat.

Baca juga: Viral Video Mobil Tabrak Penyekat PPKM hingga Beterbangan, Pengemudi Diduga dalam Kondisi Mabuk

"Jika mau pembatasan itu dikurangi, maka masyarakat harus membantu pemerintah denganĀ  disiplin menerapkan protokol kesehatan," ucapnya.

Dengan begitu, kata Lakotani, kasus positif Covid-19 di Papua Barat bisa ditekan dan PPKM bisa dilonggarkan. (*)

Berita lainnya terkait PPKM

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved