3 Fakta soal Anak Akidi Tio yang Pernah Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Kasus Dugaan Penipuan
Sebelum heboh kasus bantuan dana ini, Heriyanti ternyata pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Keluarga dari almarhum Akidi Tio, seorang pengusaha asal Aceh, belakangan mendapat sorotan usai menyatakan niat ingin menyumbangkan uang senilai Rp 2 triliun untuk keluarga terdampak Covid-19 di Sumatera Selatan.
Niatan tersebut disampaikan oleh anak bungsu almarhum, Heriyanti Tio, yang datang menyambangi Mapolda Sumatera Selatan pada 26 Juli 2021 lalu sembari menyerahkan bantuan secara simbolis kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri.
Namun, belakangan Heriyanti malah dipanggil pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan karena uang yang seharusnya cair awal Agustus ini tidak kunjung bisa dicairkan.
Baca juga: Anak Bungsu Akidi Tio Sesak Napas hingga Harus Pakai Oksigen, Dinkes Sumsel Lakukan Tes PCR
Sebelumnya, Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Ratno Kuncoro mengatakan bahwa Heriyanti ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 terkait penyebaran berita bohong.
Namun, pernyataan tersebut kemudian dibantah Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Supriadi.
Ia mengatakan, Heriyanti diundang untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro.
"Bilyet giro ini tidak bisa dicairkan karena ada teknis yang diselesaikan. Kita tunggu sampai pukul 14. 00 WIB ternyata belum ada informasi, sehingga kita undang ke Polda Sumsel. Bukan ditangkap," kata Supriadi.
Sebelum heboh kasus bantuan dana ini, Heriyanti ternyata pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Berikut sejumlah fakta terkait laporan tersebut:
Baca juga: Fakta Baru Sumbangan Rp 2 Triliun dari Anak Akidi Tio, Saldo Heriyanti Ternyata Tidak Cukup
Dilaporkan atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Pada 14 Februari 2020 lalu, Heriyanti dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh seseorang berinisial JBK dengan nomor register LP/1025/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (3/8/2021).
"Bulan dua yang lalu, tahun 2020, Februari 2020, memang ada laporan polisi ke Polda Metro Jaya. Pelapornya adalah saudara inisial JBK," ujar Yusri.
Saat ini, kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan setelah polisi melakukan gelar perkara dan pemeriksaan beberapa saksi.
"Pada saat itu kami sudah mengundang saudari H, tapi tidak datang, tidak hadir, sehingga hasil gelar perkara sudah memenuhi unsur naik penyidikan, persangkaannya adalah penipuan dan penggelapan," imbuhnya.
Baca juga: Petugas Dinkes Sumsel Datangi Rumah Anak Akidi Tio Bawa Tabung Oksigen: Tidak Tahu kalau Ramai