3 Fakta soal Anak Akidi Tio yang Pernah Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Kasus Dugaan Penipuan
Sebelum heboh kasus bantuan dana ini, Heriyanti ternyata pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Terlibat Ikatan Bisnis
Yusri menjelaskan, menurut laporan JBK, dirinya diajak oleh Heriyanti untuk menjalin ikatan bisnis pada Desember 2018 silam.
JBK diajak untuk berbisnis songket, AC, dan pekerjaan interior.
Menurut Yusri, bisnis antara JBK dan Heriyanti itu bernilai sekitar Rp 7,9 miliar.
"Pelapor ini terus menagih hasil atau janji yang diberikan oleh saudari H, tetapi sampai dengan awal 2020, janji itu tidak dipenuhi oleh si terlapor," bebernya.
Yusri mengatakan, JBK yang pada saat itu merasa tertipu melaporkan Heriyanti ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Saat ini perkara tersebut sudah dalam tahap penyidikan setelah polisi memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, lalu melakukan gelar perkara.
"Kemudian berproses di sini sudah kami lakukan mulai dari penyelidikan, kemudian naik sampai ke penyidikan. Bahkan, terlapor sendiri mengakui, dari Rp 7,9 miliar, sudah dikembalikan Rp 1,3 miliar secara bertahap," papar Yusri.
Baca juga: Anak Akidi Tio Janji Uang Sumbangan Rp 2 Triliun Segera Cair, Polda Sumsel: Masih dalam Pemeriksaan
Laporan Dicabut
Pada 28 Juli 2021 lalu, JBK mencabut pelaporan terhadap Heriyanti.
Yusri mengatakan, pelapor mengirim surat kepada penyidik berisi pencabutan laporan.
Namun, penyidik belum mengetahui alasan pencabutan laporan tersebut.
Penyidik akan mengklarifikasi lagi si pelapor.
"Rencana akan kita undang untuk diklarifikasi lagi apa motif dari si pelapor ini mencabut laporannya," kata Yusri.