Vaksinasi Covid19
Masyarakat yang Belum Punya NIK Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19, Begini Caranya
Warga yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) tetap bisa divaksinasi Covid-19. Begini caranya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Nakes-dari-TNI-AU-melakukan-vaksinasi-Covid-19.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Warga yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) tetap bisa divaksinasi Covid-19.
Hal itu dipastikan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi.
Caranya ialah dengan mendatangi sentra vaksinasi yang telah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Nantinya di sentra vaksinasi tersebut akan ada petugas dari Dinas Dukcapil yang akan membuatkan NIK bagi warga yang belum memiliki.
"Sekarang sudah kita fasilitasi, artinya pelaksanaan vaksin itu dilakukan bersamaan dengan Dinas Dukcapil. Jadi, pada saat warga akan mendapatkan vaksin silakan datang ke sentra vaksinasi, kalau memang belum memiliki NIK akan dibuatkan," kata Nadia dikutip dari Antara, Kamis (5/8/2021).
Baca juga: Simak Jenis Vaksin dan Persyaratan Vaksinasi Covid-19 untuk Ibu Hamil
Dengan cara tersebut warga yang belum memiliki NIK dijamin akan mendapatkan vaksin Covid-19.
Nadia menyatakan bakal dilakukan pengaturan terkait pemberian vaksin tanpa NIK.
Nantinya tak semua sentra vaksinasi bisa didatangi warga yang belum memiliki NIK.
Sebabnya, tenaga yang bisa dikerahkan Dinas Dukcapil pemerintah daerah sangat terbatas jumlahnya.
Nadia menuturkan, Kemenkes akan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil pemerintah daerah dan menyosialisasikan senyta vaksinasi yang bisa didatangi warga yang belum memiliki NIK.
"Kita akan koordinasikan dan kita akan pusatkan, khususnya bagaimana terkait pemberian NIK pada saat kita mendapatkan vaksinasi," kata Nadia, yang juga menjabat sebagai Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes.
Baca juga: Cara Mengatasi Efek Samping Vaksin Covid-19, Ketahui Kapan Harus ke Dokter
Sebelumnya, Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan.
Surat edaran tersebut diterbitkan untuk memfasilitasi warga yang belum memiliki NIK agar tetap bisa mendapatkan vaksin Covid-19.