Janjian Ketemu setelah Kenalan Lewat FB, Gadis Remaja di Jember Dicekoki Miras dan Dicabuli 2 Orang
Dua warga Desa Balung Kidul, Kecamatan Balung, Jember, berinisial NI (20 dan LI (20) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur
Editor:
Astini Mega Sari
Akhirnya, korban mengaku telah menjadi korban pencabulan oleh NI dan LI.
Orangtua korban lalu melaporkan kasus pencabulan tersebut pada pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai Pasal 81 UU RI 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kenalan di Medsos, Perempuan Ini Diajak Pesta Miras hingga Dicabuli di Kandang Ayam
Berita Terkait