Pemulung Rudapaksa Remaja Berkebutuhan Khusus hingga Hamil, Terungkap dari Kecurigaan Ayah Korban
Remaja perempuan berkebutuhan khusus berusia 16 tahun dirudapaksa seorang pemulung barang bekas berinisial YD (41) di Kota Banjar, Jawa Barat.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Remaja perempuan berkebutuhan khusus berusia 16 tahun dirudapaksa seorang pemulung barang bekas berinisial YD (41) di Kota Banjar, Jawa Barat.
Akibatnya, kini korban hamil dengan usia kandungan empat bulan.
"Korbannya hamil," kata Kapolres Banjar, Ajun Komisaris Besar Polisi, Ardyaningsih saat ekspos kasus di depan ruangan Satuan Reserse Kriminal, Senin (16/8/2021).
Ardyaningsih menjelaskan, kasus ini bermula dari kecurigaan ayah korban. Saat itu, sang ayah melihat ada perubahan bentuk tubuh anaknya.
"Ayahnya curiga," kata dia.
Baca juga: Janjian Ketemu setelah Kenalan Lewat FB, Gadis Remaja di Jember Dicekoki Miras dan Dicabuli 2 Orang
Rumah Sepi saat Kejadian
Sang ayah kemudian menanyakan kepada korban apakah sudah menstruasi bulan ini.
Saat ditanya, korban menjawab belum.
"Korban diperiksa ke dukun beranak, paraji. Kemudian dibawa ke bidan, di-tespack. Korban hamil, usia kandungannya 4 bulan," jelas Ardyaningsih.
Menurut Ardyaningsih, tersangka biasa memulung barang bekas di sekitar rumah korban.
Dia menduga, tersangka sudah mengincar korban dan merencanakan aksinya saat kondisi rumah sepi.
"Saat kejadian korban sendirian di rumahnya. Orangtua korban tak ada di rumah," kata Ardyaningsih.
Baca juga: Berdalih Kesepian karena Istri Jadi TKW, Pria Ini Tega Rudapaksa Putri Kandung hingga Korban Hamil
Pelaku Pukul Korban hingga Pingsan
Ardyaningsih menambahkan, saat kejadian tersangka sempat memukul hingga korban pingsan.
Ketika tersadar, tersangka mengancam korban agar tidak bicara ke orang lain terkait pencabulan itu.
"Ada paksaan dan ancaman kekerasan," jelas Ardyaningsih.
Lebih lanjut, Ardyaningsih mengatakan, tersangka sudah menikah dan memiliki anak.
Kepada petugas, tersangka nekat mencabuli korban karena tidak mampu menahan syahwat.
"Tersangka diancam pidana Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 15 tahun, dan denda Rp 5 milyar," tegas Ardyaningsih.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Anak Berkebutuhan Khusus Hamil 4 Bulan gara-gara Dicabuli Pemulung, Ini Dugaan Polisi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Ilustrasi-pelecehan-seksual.jpg)