Ayah Tega Cabuli Anak Kandung sejak Usia 15 hingga 19 Tahun, Pelaku Ancam Korban jika Tak Menurut

Seorang pria di Bali berinisial NS (47) tega mencabuli anak kandungnya sendiri sejak Oktober 2017.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi pencabulan 

Polisi juga berhasil mengamakan beberapa barang bukti seperti 1 potong celana pendek warna abu-abu, 1 potong baju kaos lengan pendek dan 1 potong celana dalam warna putih.

Baca juga: Pria di Banjarmasin Tega Cabuli Dua Anak Tetangganya, Polisi: Pelaku Mengaku Menyesal dan Khilaf

Atas perbuatannya itu, pelaku kini menjerat pelaku dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun serta paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Dikarenakan pelakunya adalah orangtua kandung (bapak kandung) maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana," tutur dia.

(Kompas.com/Ach Fawaidi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria di Bali Cabuli Anak Kandung Berulang Kali, Terbongkar Setelah 4 Tahun"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved