Sabtu, 16 Mei 2026

CPNS

Peserta Seleksi CPNS yang Positif Covid-19 Tetap Bisa Ikut Seleksi, Simak Aturannya Berikut Ini

Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk CPNS dan PPPK Non Guru digelar mulai akhir Agustus hingga Oktober.

Tayang:
Editor: Astini Mega Sari
zoom-inlihat foto Peserta Seleksi CPNS yang Positif Covid-19 Tetap Bisa Ikut Seleksi, Simak Aturannya Berikut Ini
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi tes SKD CPNS - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan surat edaran tentang prosedur penyelenggaraan tes CPNS di tengah pandemi Covid-19. 

12. Peserta seleksi melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi;

13. Peserta seleksi melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;

14. Peserta seleksi membawa Kartu Peserta Seleksi, pensil kayu (bukan pensil mekanik) dan dokumen yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi atau Salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang;

15. Petugas melakukan pemeriksaan atau check body menggunakan alat metal detector dengan  menyesuaikan jarak sensor serta memakai masker dan pelindung wajah (faceshield). Jika ada hal yang mencurigakan sehingga perlu dilakukan pemeriksaan fisik, maka dilakukan dengan meminimalisir kontak fisik antara petugas dengan peserta seleksi;

Baca juga: Cara Cetak Kartu Ujian untuk Tes CPNS 2021, Simak di Sini

16. Panitia Seleksi Instansi wajib menyemprotkan handsanitizer ke tangan peserta seleksi sebelum diarahkan ke ruang tunggu steril;

17. Peserta seleksi menunggu di ruang tunggu steril dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;

18. Tim Pelaksana CAT BKN dalam mengarahkan peserta seleksi ke dalam ruangan seleksi tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;

19. Tim Pelaksana CAT BKN menyediakan kertas buram sekali pakai;

20. Peserta seleksi selama mengikuti seleksi dengan CAT BKN, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;

21. Peserta Seleksi dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;

22. Peserta seleksi setelah mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan secara tertib,  segera meninggalkan lokasi seleksi;

23. Hasil seleksi CAT secara live scoring dapat dilihat melalui media online streaming dan link  dibagikan sebelum penyelenggaraan seleksi;

24. Hasil seleksi CAT tiap sesi dicetak dan diunggah di situs web resmi instansi masing-masing. Hasil tiap sesi yang dicetak tidak ditempel di papan pengumuman;

25. Bagi Peserta seleksi yang hasil pemeriksaan ulang kedua tetap memiliki suhu tubuh > 37,3 derajat C sebagaimana dimaksud pada angka 9 berlaku ketentuan sebagai berikut:

a) Peserta seleksi diperiksa oleh tim kesehatan, apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta tetap dapat mengikuti seleksi maka Peserta seleksi mengikuti seleksi dengan ditangani petugas  khusus dan ruang seleksi terpisah;

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved