Minggu, 17 Mei 2026

CPNS

Peserta Seleksi CPNS yang Positif Covid-19 Tetap Bisa Ikut Seleksi, Simak Aturannya Berikut Ini

Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk CPNS dan PPPK Non Guru digelar mulai akhir Agustus hingga Oktober.

Tayang:
Editor: Astini Mega Sari
zoom-inlihat foto Peserta Seleksi CPNS yang Positif Covid-19 Tetap Bisa Ikut Seleksi, Simak Aturannya Berikut Ini
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi tes SKD CPNS - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan surat edaran tentang prosedur penyelenggaraan tes CPNS di tengah pandemi Covid-19. 

b) Apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta seleksi tidak dapat mengikuti seleksi, maka  peserta seleksi diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan jadwal yang ditetapkan BKN.

c) Tim Kesehatan membuat surat rekomendasi yang menyatakan dapat/tidak dapat mengikuti  seleksi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini;

d) Terhadap rekomendasi tim kesehatan sebagaimana dimaksud pada huruf c) Panitia Seleksi  Instansi berkoordinasi dengan BKN;

e) Apabila peserta seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf

b) tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur.

Peserta yang Terkonfirmasi Positif Covid-19

Peserta seleksi yang telah terkonfirmasi positif COVID-19 dapat mengikuti seleksi dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Bagi peserta seleksi yang telah terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi  diwajibkan melaporkan kepada Instansi yang dilamar, kemudian Instansi tersebut bersurat kepada Kepala BKN disertai bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang;

2. Bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan tidak sedang menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi, maka Panitia Seleksi Instansi melaporkan kepada Tim Pelaksana CAT BKN dan dibuatkan Berita Acara Peserta Terkonfirmasi Positif COVID-19 sebagaimana dimaksud pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini dan dapat mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan;

3. Surat Panitia Seleksi Instansi sebagaimana dimaksud pada angka 1 memuat permohonan agar  peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif COVID-19 untuk dapat dijadwalkan di akhir seleksi di lokasi tempat peserta tersebut mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat;

4. Surat Panitia Seleksi Instansi sebagaimana dimaksud pada angka 1, BKN akan mengatur kembali jadwal peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi.

(Tribunnews.com/Chrysnha)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Prosedur Penyelenggaraan Seleksi CPNS di Tengah Pandemi, Termasuk Isoman 14 Hari Sebelum Tes

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved