Kapolsek di NTT Aniaya Warga hingga Babak Belur saat Main Biliard, Kini Dicopot dari Jabatan

Kapolsek Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial JSB, dicopot dari jabatannya.

Editor: Astini Mega Sari
Kompas.com
Iilustrasi penganiayaan 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kapolsek Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial JSB, menganiaya Yopi Jermias Dami, warga Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao.

Akibat perbuatannya tersebut JSB kini dicopot dari jabatannya.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, mengatakan, kasus penganiayan itu, dilaporkan korban di Polres Rote Ndao.

"Anggota berinisial JSB, yang bertugas di Polsek Rote Barat Daya tersebut telah dicopot dari jabatannya dan disel di Mapolres Rote Ndao," kata Krisna, kepada sejumlah wartawan, di Kupang, Minggu (22/8/2021).

Kapolsek JSB, lanjut Krisna, saat ini sedang diperiksa secara intensif oleh Seksi Propam Polres Rote Ndao.

Baca juga: Siswa SD Dianaya Oknum TNI karena Dituduh Curi HP, Korban Diikat dan Dipukul hingga Pingsan

Termasuk juga korban Yopi, telah dimintai keterangannya soal kasus penganiayaan itu.

Krisna menuturkan, kasus penganiayaan itu bermula pada Jumat (20/8/2021), saat itu JSB sedang main biliard di seputaran simpang Utomo, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao.

Diduga JSB sempat berselisih paham terhadap korban, sehingga JSB melakukan penganiayaan.

Akibat dianiaya, wajah korban dan badan mengalami memar.

Kasus ini pun telah dilaporkan oleh korban ke Polres Rote Ndao guna diproses hukum.

Baca juga: Viral Oknum Polisi Minta Ampun setelah Gagal Merampok dan Diamuk Massa: Pak, Istri Saya Lagi Hamil

Krisna menuturkan, Polda NTT khususnya Polres Rote Ndao akan bersikap tegas kepada setiap anggota yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin, kode etik apalagi pidana.

"Beberapa anggota telah dilakukan pemeriksaan karena melakukan pelanggaran disiplin, kode etik maupun pidana dan sudah ada yang diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat. Di internal ada dua, sidang disiplin dan sidang kode etik. Sanksi maksimal kode etik yakni pemecatan tidak dengan hormat (PTDH)," ujar dia. (*)

Berita lainnya terkait penganiayaan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aniaya Warga hingga Babak Belur, Kapolsek di NTT Dicopot dan Ditahan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved