Polda Papua Barat Tangkap 4 Tersangka Kasus Narkoba Jenis Ganja
Ditresnarkoba Polda Papua Barat menangkap empat orang tersangka pemilik narkotika jenis ganja.
Penulis: Safwan Ashari | Editor: Astini Mega Sari
Dok Humas Polda Papua Barat
Barang bukti kasus narkoba yang telah diamankan Polda Papua Barat.
"Total jumlah berat kotor dibawa kurang lebih 890 gram," kata Adam.
Baca juga: Pria di Cilegon Ajak Istri dan Adik-adiknya Bisnis Narkoba: Enggak Dipaksa Semuanya Ikut
Kasus terakhir, polisi menangkap tersangka berinisial BS di lokasi yang sama dengan BG.
"Barang bukti yang diamankan 1 buah kotak paket pengiriman JNE diduga berisi narkotika jenis ganja," ujar Adam.
"Ada 1 buah kantong plastik berwarna hitam, dengan total jumlah beratnya kurang lebih 395 gram."
Atas perbuatannya, para pelaku terancam pasal 112 ayat 1, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 hingga 12 tahun serta denda sedikit Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. (*)
Berita lainnya terkait kasus narkoba
Berita Terkait